KPK Telaah Bukti Transaksi Janggal Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari

Kamis, 16 September 2021 - 07:05 WIB
loading...
KPK Telaah Bukti Transaksi...
Jubir KPK Ali Fikri menyatakan KPK menindaklanjuti bukti transaksi mencurigakan yang disamaikan MAKI. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku mengantongi bukti dugaan transaksi janggal mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dugaan transaksi mencurigakan tersebut diperoleh KPK dari laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI ).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti data-data tersebut. Data dugaan transaksi mencurigakan tersebut saat ini sedang ditelaah KPK sebelum nantinya dijadikan barang bukti dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima bagian persuratan KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/9/2021).

Ali mengapresiasi keaktifan masyarakat dalam membantu KPK memberikan data-data, maupun temuan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. KPK membuka selebar-lebarnya pintu pelaporan bagi masyarakat jika mempunyai bukti valid terkait dugaan tindak pidana korupsi para penyelenggara negara."Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi dimaksud," ujar Ali.

Baca juga: Perjuangan Nasib Pegawai KPK Nonaktif Tersisa 2 Argumen

Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya menyerahkan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari. Laporan tersebut diduga berisikan data-data aliran keuangan Rita Widyasari.

"Saya melaporkan ke KPK sebagai transaksi mencurigakan. Saya belum bisa menyampaikan ini dipakai untuk apa, tapi setidaknya cara-caranya yang tidak normal," kata Boyamin, Selasa, 14 September 2021.

Menurut dia, menyebut transaksi mencurigakan itu dilakukan oleh beberapa perusahaan pada 2018 sampai 2020. Transaksi mencurigakan itu menggunakan mata uang asing yang diyakini mencapai puluhan miliar rupiah.

Beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK telah menyita aset milik Rita Widyasari yang diduga hasil dari pencucian uang. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda, Kalimantan Timur.

Tak hanya tanah dan bangunan, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Rita yang nilainya ditaksir mencapai Rp70 miliar. Aset itu terdiri dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca juga: Hargai Dedikasi 57 Pegawai, Firli: KPK Tidak Akan Berdiri Tanpa Sebutir Pasir

Saat ini, penyidik masih berupaya menelusuri aset-aset milik Rita Widyasari lainnya. Disinyalir masih ada hasil tindak pidana korupsi lainnya yang disamarkan Rita Widyasari.

KPK telah menetapkan Rita Widyasari dalam sejumlah perkara rasuah. Pertama, sebagai tersangka TPPU. Rita diduga telah menerima Rp436 miliar selama menjabat sebagai Bupati Kukar, yang kemudian uangnya disamarkan ataupun dibelanjakan atasnama orang lain.

Rita juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit.

Terakhir, Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama mantan stafnya, Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
Berita Terkini
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved