KPK Telaah Bukti Transaksi Janggal Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku mengantongi bukti dugaan transaksi janggal mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dugaan transaksi mencurigakan tersebut diperoleh KPK dari laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI ).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti data-data tersebut. Data dugaan transaksi mencurigakan tersebut saat ini sedang ditelaah KPK sebelum nantinya dijadikan barang bukti dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima bagian persuratan KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/9/2021).
Ali mengapresiasi keaktifan masyarakat dalam membantu KPK memberikan data-data, maupun temuan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. KPK membuka selebar-lebarnya pintu pelaporan bagi masyarakat jika mempunyai bukti valid terkait dugaan tindak pidana korupsi para penyelenggara negara."Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi dimaksud," ujar Ali.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya menyerahkan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari. Laporan tersebut diduga berisikan data-data aliran keuangan Rita Widyasari.
"Saya melaporkan ke KPK sebagai transaksi mencurigakan. Saya belum bisa menyampaikan ini dipakai untuk apa, tapi setidaknya cara-caranya yang tidak normal," kata Boyamin, Selasa, 14 September 2021.
Menurut dia, menyebut transaksi mencurigakan itu dilakukan oleh beberapa perusahaan pada 2018 sampai 2020. Transaksi mencurigakan itu menggunakan mata uang asing yang diyakini mencapai puluhan miliar rupiah.
Beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK telah menyita aset milik Rita Widyasari yang diduga hasil dari pencucian uang. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda, Kalimantan Timur.
Tak hanya tanah dan bangunan, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Rita yang nilainya ditaksir mencapai Rp70 miliar. Aset itu terdiri dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Saat ini, penyidik masih berupaya menelusuri aset-aset milik Rita Widyasari lainnya. Disinyalir masih ada hasil tindak pidana korupsi lainnya yang disamarkan Rita Widyasari.
KPK telah menetapkan Rita Widyasari dalam sejumlah perkara rasuah. Pertama, sebagai tersangka TPPU. Rita diduga telah menerima Rp436 miliar selama menjabat sebagai Bupati Kukar, yang kemudian uangnya disamarkan ataupun dibelanjakan atasnama orang lain.
Rita juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit.
Terakhir, Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama mantan stafnya, Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti data-data tersebut. Data dugaan transaksi mencurigakan tersebut saat ini sedang ditelaah KPK sebelum nantinya dijadikan barang bukti dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima bagian persuratan KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/9/2021).
Ali mengapresiasi keaktifan masyarakat dalam membantu KPK memberikan data-data, maupun temuan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. KPK membuka selebar-lebarnya pintu pelaporan bagi masyarakat jika mempunyai bukti valid terkait dugaan tindak pidana korupsi para penyelenggara negara."Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi dimaksud," ujar Ali.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya menyerahkan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari. Laporan tersebut diduga berisikan data-data aliran keuangan Rita Widyasari.
"Saya melaporkan ke KPK sebagai transaksi mencurigakan. Saya belum bisa menyampaikan ini dipakai untuk apa, tapi setidaknya cara-caranya yang tidak normal," kata Boyamin, Selasa, 14 September 2021.
Menurut dia, menyebut transaksi mencurigakan itu dilakukan oleh beberapa perusahaan pada 2018 sampai 2020. Transaksi mencurigakan itu menggunakan mata uang asing yang diyakini mencapai puluhan miliar rupiah.
Beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK telah menyita aset milik Rita Widyasari yang diduga hasil dari pencucian uang. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda, Kalimantan Timur.
Tak hanya tanah dan bangunan, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Rita yang nilainya ditaksir mencapai Rp70 miliar. Aset itu terdiri dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Saat ini, penyidik masih berupaya menelusuri aset-aset milik Rita Widyasari lainnya. Disinyalir masih ada hasil tindak pidana korupsi lainnya yang disamarkan Rita Widyasari.
KPK telah menetapkan Rita Widyasari dalam sejumlah perkara rasuah. Pertama, sebagai tersangka TPPU. Rita diduga telah menerima Rp436 miliar selama menjabat sebagai Bupati Kukar, yang kemudian uangnya disamarkan ataupun dibelanjakan atasnama orang lain.
Rita juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit.
Terakhir, Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama mantan stafnya, Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
(muh)