Masih Berlaku, Ini Fatwa MUI soal Haramnya LGBT dan Hubungan Seks lewat Dubur

Rabu, 15 September 2021 - 11:45 WIB
loading...
Masih Berlaku, Ini Fatwa MUI soal Haramnya LGBT dan Hubungan Seks lewat Dubur
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan fatwa haram LGBT berikut hubungan seks lewat dubur masih berlaku. Foto/dook.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) telah menerbitkan fatwa terkait kaum lesbian dan gay , juga hubungan seks. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyatakan Fatwa MUI No.57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan masih berlaku. "Masih,"jelas Ni'am saat dikonfirmasi MPI, Selasa,(13/09/2021).

Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan mulai ketentuan umum dan hukum Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan hingga rekomendasi kepada otoritas negara. Berikut isi lengkap fatwa MUI No.57 Tahun 2014:



Pertama : Ketentuan Umum

Di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Homoseks adalah aktifitas seksual seseorang yang dilakukan terhadap seseorang yang memiliki jenis kelamin yang sama, baik laki-laki maupun perempuan.

2. Lesbi adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan.

3. Gay adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki

4. Sodomi adalah istilah untuk aktivitas seksual secara melawan hukum syar’i dengan cara senggama melalui dubur/anus atau dikenal dengan liwath.

5. Pencabulan adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak memiliki ikatan suami istri seperti meraba, meremas, mencumbu, dan aktifitas lainnya, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak, yang tidak dibenarkan secara syar’i.

6. Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2373 seconds (0.1#10.140)