Masih Berlaku, Ini Fatwa MUI soal Haramnya LGBT dan Hubungan Seks lewat Dubur
loading...
A
A
A
Keempat : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Lihat Juga: Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah Apresiasi Putusan MK soal Pilkada: Membuka Kembali Harapan Rakyat
1. Fatwa ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Lihat Juga: Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah Apresiasi Putusan MK soal Pilkada: Membuka Kembali Harapan Rakyat
(muh)