Komnas HAM Kecam Dugaan Salah Tangkap Aktivis HMI, Cederai Semangat Polri Presisi
Rabu, 15 September 2021 - 08:55 WIB
loading...
Anggota Komnas HAM Hairansyah menyatakan dugaan salah tangkap aktivis HMI di Kalimantan Selatan mencederai semangat polri presisi. Foto: MNC/Jnathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) meminta Kapolda Kalimantan Selatan mengusut dugaan kasus salah tangkap dan tindakan kekerasan yang dialami aktivis mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ). Komnas HAM juga meminta Kapolda menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah.
“Meminta Kapolda Kalimantan Selatan untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM,Hairansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (15/09/2021).
Hairansyah menilai dugaan salah tangkap tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Oleh sebab itu Komnas HAM juga mengecam tindakan tersebut.
Baca juga: Masih PPKM Nekat Gelar Aksi, Belasan Aktivis HMI Dapat Ganjaran Ini dari Polisi
“Mengecam dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan dimaksud karena bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Hairansyah.
Hairansyah mengingatkan tindakan kepolisian tersebut mencederai semangat Polri Presisi , sebagaimana program yang diusung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo begitu memegang jabatan.
“Tindakan tersebut juga telah mencederai tekad Polri untuk menjadi Polri yang "Presisi", yaitu Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan,” lanjut Hairansyah.
“Meminta Kapolda Kalimantan Selatan untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM,Hairansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (15/09/2021).
Hairansyah menilai dugaan salah tangkap tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Oleh sebab itu Komnas HAM juga mengecam tindakan tersebut.
Baca juga: Masih PPKM Nekat Gelar Aksi, Belasan Aktivis HMI Dapat Ganjaran Ini dari Polisi
“Mengecam dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan dimaksud karena bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Hairansyah.
Hairansyah mengingatkan tindakan kepolisian tersebut mencederai semangat Polri Presisi , sebagaimana program yang diusung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo begitu memegang jabatan.
“Tindakan tersebut juga telah mencederai tekad Polri untuk menjadi Polri yang "Presisi", yaitu Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan,” lanjut Hairansyah.
Lihat Juga :