MAKI Berencana Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Kejagung
Selasa, 14 September 2021 - 21:51 WIB
loading...
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan akan melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejagung terkait pelanggaran kode etik. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI ) mengancam melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung jika tidak mengundurkan diri dari jabatannya hingga November 2021. Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK telah memutuskan Lili terbukti melanggara kode etik karena berhubungan dengan pihak yang terlibat dalam perkara dan dijatuhi hukuman pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.
"Terkait dengan Bu Lili, saya masih memberikan kesempatan untuk mengundurkan diri kira-kira ya sampai November. Tapi, kalau November belum memundurkan diri, saya akan menempuh pelaporan juga ke Kejaksaan Agung," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Boyamin nantinya bakal melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.
Baca juga: Penyidik KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar
"Nah Undang-Undang khusus ini kan diatur di Undang-Undang KPK, bukan di KUHP. Dengan dasar itu saya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung bulan Desember dengan dengan sangkaan atau dugaan saya kan Pasal 36, kembali lagi itu dan juncto Pasal 65," katanya.
Usai dilaporkan nantinya, kata Boyamin, Kejaksaan Agung dapat memproses Lili secara transparansi dan independen. Bahkan, Boyamin meminta Kejaksaan Agung untuk mempelototi gerak-gerik KPK saat ini.
"Terkait dengan Bu Lili, saya masih memberikan kesempatan untuk mengundurkan diri kira-kira ya sampai November. Tapi, kalau November belum memundurkan diri, saya akan menempuh pelaporan juga ke Kejaksaan Agung," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Boyamin nantinya bakal melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.
Baca juga: Penyidik KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar
"Nah Undang-Undang khusus ini kan diatur di Undang-Undang KPK, bukan di KUHP. Dengan dasar itu saya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung bulan Desember dengan dengan sangkaan atau dugaan saya kan Pasal 36, kembali lagi itu dan juncto Pasal 65," katanya.
Usai dilaporkan nantinya, kata Boyamin, Kejaksaan Agung dapat memproses Lili secara transparansi dan independen. Bahkan, Boyamin meminta Kejaksaan Agung untuk mempelototi gerak-gerik KPK saat ini.
Lihat Juga :