Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Terima Putusan Dewas KPK
Senin, 30 Agustus 2021 - 12:50 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, dirinya menerima dengan semua putusan yang telah dijatuhkan Dewas KPK kepadanya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan menerima semua putusan yang telah dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepadanya. Dewas telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.
Baca juga: Faktor Ini Memberatkan Hukuman Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
"Saya menerima tanggapan Dewas (Dewan Pengawas)," ujar Lili kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Lili pun juga mengaku tidak akan mengajukan upaya hukum lainnya termasuk banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Baca juga: Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dihukum Pemotongan Gaji 40% Selama 12 Bulan
"Saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," katanya.
Baca juga: Faktor Ini Memberatkan Hukuman Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
"Saya menerima tanggapan Dewas (Dewan Pengawas)," ujar Lili kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Lili pun juga mengaku tidak akan mengajukan upaya hukum lainnya termasuk banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Baca juga: Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dihukum Pemotongan Gaji 40% Selama 12 Bulan
"Saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," katanya.
Lihat Juga :