Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Terima Putusan Dewas KPK

Senin, 30 Agustus 2021 - 12:50 WIB
loading...
Langgar Kode Etik, Lili...
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, dirinya menerima dengan semua putusan yang telah dijatuhkan Dewas KPK kepadanya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan menerima semua putusan yang telah dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepadanya. Dewas telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.



"Saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," katanya.

Sebelumnya, Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, tidak menunjukan adanya penyesalan atas perbuatannya menjadi pertimbangan Dewas untuk memberatkan hukuman Lili.

"Hal hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," ungkap Albertina ho.

Hal yang memberatkan lainnya, Lili tidak menjadi contoh yang baik padahal yang bersangkutan merupakan pimpinan KPK. Lili juga tidak mencerminkan teladan pada nilai dasar KPK yang disingkat IS KPK.

"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya," tambahnya.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, Lili belum pernah dihukum dalam pelanggaran etik. "Hal-hal yang meringankan terperiksa mengakui perbuatannya, terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," jelas Albertina.

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota, M Syahrial.

Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas ulahnya Lili melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan Pasal 4 Ayat 2 huruf a peraturan Dewas no 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)