KPK Periksa 4 Saksi Usut Kasus Suap Pejabat Pajak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil empat saksi dalam dugaan kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mereka dimintai keterangan untuk tersangka Agus Susetyo.
Keempat saksi yang dipanggil adalah Nur Hardiyanto; Gunawan; Eko Sukmono Adiritonga; dan Taufik Azmi Nasution. Keempatnya berasal dari pihak swasta. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keempat saksi tersebut.
"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AS (Agus Susetyo)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Mereka adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodasi jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Baca juga: Penjelasan KPK Tersangka Lain Kasus Suap Pajak Belum Ditahan
Atas tindakannya, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari-Februari 2018.
Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar SGD500.000 dolar dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar SGD3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.
Hingga saat ini, baru Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang telah ditahan oleh KPK. Sedangkan empat konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Angin dan Dadan masih melenggang bebas.
Keempat saksi yang dipanggil adalah Nur Hardiyanto; Gunawan; Eko Sukmono Adiritonga; dan Taufik Azmi Nasution. Keempatnya berasal dari pihak swasta. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keempat saksi tersebut.
"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AS (Agus Susetyo)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Mereka adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodasi jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Baca juga: Penjelasan KPK Tersangka Lain Kasus Suap Pajak Belum Ditahan
Atas tindakannya, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari-Februari 2018.
Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar SGD500.000 dolar dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar SGD3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.
Hingga saat ini, baru Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang telah ditahan oleh KPK. Sedangkan empat konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Angin dan Dadan masih melenggang bebas.
(abd)