Wacana 3 Periode Disebut Pernah Muncul di Era SBY

Senin, 13 September 2021 - 19:21 WIB
loading...
A A A
Dia menegaskan, tidak hanya pemilu, ukuran aturan hukum juga harus diikuti dan ditaati agar jabatan publik itu tidak diisi orang yang sama dalam waktu terlalu lama. Jadi, pemilu itu tujuannya supaya ada sirkulasi kepemimpinan nasional.

"Dan kita pernah punya permasalahan karena lama di orde baru itu sirkulasinya macet. Ketika ada reformasi, kita mulai gagah untuk memilih pemimpin dan itu ternyata memang karena tidak dipayungi secara cukup, karena di ketatanegaraan kita itu yang diatur cuman hanya tahapan-tahapannya, bukan substansi dari calon itu sendiri," terang Wiwiek.

Oleh karena itu menurut dia, seharusnya dilakukan suatu perubahan-perubahan agar kualifikasi dari calon presiden dan calon wakil presiden sejak awal benar-benar rigid dan tidak sembarangan.

Sejarahnya diketahui, riwayat hidupnya itu betul-betul dibuka ke publik, tidak bisa tidak diketahui oleh publik, bagaimana kualifikasi, kapasitas dan kompetensinya.

"Hukum harus memastikan bahwa setiap orang itu mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Pembatasan masa jabatan dua periode sebagaimana diatur dalam konstitusi, itu menurut saya adalah bagian dari menjaga negara Indonesia sebagai negara demokrasi di mana pembatasan yang demikian tersebut diterima dalam praktik HAM secara universal, dan bukan dianggap sebagai pembatasan HAM," tegasnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)