Kebijakan New Normal, Bagaimana Penerapannya di Transportasi Massal

Minggu, 31 Mei 2020 - 15:55 WIB
loading...
Kebijakan New Normal,...
Gagasan pemerintah yang mendorong penerapan tatanan baru alias new normal tak lepas dari pro dan kontra. Terlebih lagi, kasus Corona yang masih meningkat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gagasan pemerintah yang mendorong penerapan tatanan baru alias new normal tak lepas dari pro dan kontra. Terlebih lagi, kasus Covid-19 atau virus Corona yang masih meningkat, terutama di kawasan atau wilayah kategori zona merah atau risiko tinggi penularan Corona.

(Baca juga: Soal New Normal, Pemerintah Diminta Belajar dari Korea Selatan)

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memandang penerapan normal baru atau new normal, tidak menjamin pelaksanaan jaga jarak (physicall distancing) yang aman. Salah satunya, saat berada dalam transportasi angkutan umum massal.

(Baca juga: Naik Lagi, 508 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19)

"Kalau kebiasaan baru (new normal) diterjemahkan sebagai semuanya masuk kerja dengan jadwal seperti kondisi sebelum pandemi bisa dipastikan kapasitas angkutan umum massal di Jabodetabek tidak dapat menjamin pelaksanaan physicall distancing (jaga jarak)," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno, kepada SINDOnews, Minggu (31/5/2020).

Di Jabodetabek misalnya, yang masuk kawasan zona merah. Umumnya banyak orang yang lebih menggunakan kereta api listrik (KRL) commuter line sebagai angkutan menuju berbagai tempat dalam kegiatan sehari-hari.

Pada jam-jam sibuk, tentu tidak mungkin menambah kapasitas pada saat itu agar tercapai setiap kereta hanya maksimal 35 persen dan seluruh penumpang terangkut. Menurut dia, 50 persen saja mungkin sudah sangat berat.

"Karena sulit untuk melakukan penambahan kapasitas angkutan umum massal secara signifikan pada jam-jam sibuk agar tercapai physicall distancing dengan demand setara dengan pada masa sebelum pandemi," imbuh dia.

Menyiasati persoalan tersebut, dosen Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menilai pengalihan ke angkutan umum massal bus bisa menjadi solusi. Asalkan dengan syarat, dapat dipastikan besaran tarif sesuai KRL. "Siapa yang akan memberikan subsidi? Selain itu, waktu tempuh pasti jauh akan lebih lama daripada naik KRL," jelas dia.

Menurut Djoko, kemacetan di jalan pasti akan lebih parah daripada sebelum pandemi. Sebab, mereka yang memiliki kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil akan menghindari angkutan umum massal dengan memilih kendaraan pribadi.

"Jika tetap dilaksanakan namun pemerintah tidak mampu menyediakan ketersediaan angkutan umum yang memadai untuk physicall distancing, maka kebijakan ganjil genap potensial dipermasalahkan publik," celetuk dia.

Yang rasional sebenarnya, lanjut Djoko, adalah agar bagaimana aktifitas atau kegiatan publik pada masa new normal dapat dikendalikan intensitasnya tidak sama seperti pada massa sebelum pandemi. Hal ini sebenarnya yang menjadi substansi utama dari Keputusan Menteri Kesehatan terkait pedoman untuk masa new normal.

Solusi lainnya, perusahaan bisa menyediakan angkutan bagi karyawannya dan bekerjsama dengan perusahaan transportasi umum. Hal itu bisa saja membantu bisnis perusahaan transportasi umum yang sedang alami menuju titik nadir bisnisnya.

"Agar pada saat penerapan new normal khususnya di Jabodetabek tidak timbul kekacauan di sektor transportasi. Sebab sumber permasalahan bukan di sektor transportasinya, namun pada bagaimana pengaturan kegiatan manusianya," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Diskon Tarif Tol hingga Tiket Transportasi Selama Nataru 2026
Jalankan Mandat Prabowo...
Jalankan Mandat Prabowo Terkait Transisi Energi, Pertamina Wujudkan Transportasi Hijau
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Program Makan Bergizi...
Program Makan Bergizi Gratis Jangan Korbankan Anggaran Pelayanan Dasar Publik
Presiden dan Menhub...
Presiden dan Menhub Didesak Segera Atasi Darurat Keselamatan Transportasi Darat
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Rekomendasi
Jepang Tahan Swedia...
Jepang Tahan Swedia 1-1, Samurai Biru Lolos ke 32 Besar dan Siap Tantang Brasil
Jangan Asal Olahraga!...
Jangan Asal Olahraga! Ini 9 Adab Berolahraga dalam Islam
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Berita Terkini
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved