Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai Dibanderol Rp1,7 Miliar

Senin, 13 September 2021 - 13:13 WIB
loading...
Kasus Jual Beli Jabatan...
AKP Stepanus Robin Pattuju meminta uang Rp1,7 miliar kepada M Syahrial untuk menghentikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju pernah meminta uang kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial . Alasannya, orang-orang yang punya jabatan di atasnya sedang butuh.

Demikian terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan untuk Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini. Adapun, uang yang diminta Stepanus Robin berkaitan dengan pengurusan perkara Syahrial.

"Pada bulan Desember 2020 terdakwa meyakinkan M Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karna di atas lg pd butuh bang'," ungkap JPU Lie Putra Setiawan, Senin (13/9/2021).



Menurut JPU, awalnya terdapat kesepakatan antara Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain, dan M Syahrial untuk mengurus perkara dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai. Untuk menyelesaikan perkara tersebut, Stepanus Robin dan Maskur sepakat dengan harga Rp1,7 miliar.

Syahrial memberikan uang Rp1,7 miliar kepada Stepanus Robin secara bertahap sejak November 2020. Uang itu diberikan Syahrial lewat sejumlah rekening atas nama Riefka Amalia dan Maskur Husain. Total keseluruhan uang yang diterima Stepanus Robin dan Maskur Husain dari Syahrial senilai Rp1,69 miliar

"Bahwa uang sejumlah Rp1.695.000.000 tersebut kemudian dibagi oleh terdakwa dan Maskur Husain. Di mana, terdakwa memperoleh sejumlah Rp490 juta dan Maskur Husain Rp1,2 miliar," beber Jaksa.

Stepanus didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.



Uang sebesar Rp11 miliar tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2303 seconds (0.1#10.140)