Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai Dibanderol Rp1,7 Miliar
Senin, 13 September 2021 - 13:13 WIB
loading...
AKP Stepanus Robin Pattuju meminta uang Rp1,7 miliar kepada M Syahrial untuk menghentikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju pernah meminta uang kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial . Alasannya, orang-orang yang punya jabatan di atasnya sedang butuh.
Demikian terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan untuk Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini. Adapun, uang yang diminta Stepanus Robin berkaitan dengan pengurusan perkara Syahrial.
"Pada bulan Desember 2020 terdakwa meyakinkan M Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karna di atas lg pd butuh bang'," ungkap JPU Lie Putra Setiawan, Senin (13/9/2021).
Baca juga: AKP Stepanus Mulai Disidang, Asal Suap Rp11 Miliar Kembali Dibongkar
Menurut JPU, awalnya terdapat kesepakatan antara Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain, dan M Syahrial untuk mengurus perkara dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai. Untuk menyelesaikan perkara tersebut, Stepanus Robin dan Maskur sepakat dengan harga Rp1,7 miliar.
Syahrial memberikan uang Rp1,7 miliar kepada Stepanus Robin secara bertahap sejak November 2020. Uang itu diberikan Syahrial lewat sejumlah rekening atas nama Riefka Amalia dan Maskur Husain. Total keseluruhan uang yang diterima Stepanus Robin dan Maskur Husain dari Syahrial senilai Rp1,69 miliar
"Bahwa uang sejumlah Rp1.695.000.000 tersebut kemudian dibagi oleh terdakwa dan Maskur Husain. Di mana, terdakwa memperoleh sejumlah Rp490 juta dan Maskur Husain Rp1,2 miliar," beber Jaksa.
Demikian terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan untuk Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini. Adapun, uang yang diminta Stepanus Robin berkaitan dengan pengurusan perkara Syahrial.
"Pada bulan Desember 2020 terdakwa meyakinkan M Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karna di atas lg pd butuh bang'," ungkap JPU Lie Putra Setiawan, Senin (13/9/2021).
Baca juga: AKP Stepanus Mulai Disidang, Asal Suap Rp11 Miliar Kembali Dibongkar
Menurut JPU, awalnya terdapat kesepakatan antara Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain, dan M Syahrial untuk mengurus perkara dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai. Untuk menyelesaikan perkara tersebut, Stepanus Robin dan Maskur sepakat dengan harga Rp1,7 miliar.
Syahrial memberikan uang Rp1,7 miliar kepada Stepanus Robin secara bertahap sejak November 2020. Uang itu diberikan Syahrial lewat sejumlah rekening atas nama Riefka Amalia dan Maskur Husain. Total keseluruhan uang yang diterima Stepanus Robin dan Maskur Husain dari Syahrial senilai Rp1,69 miliar
"Bahwa uang sejumlah Rp1.695.000.000 tersebut kemudian dibagi oleh terdakwa dan Maskur Husain. Di mana, terdakwa memperoleh sejumlah Rp490 juta dan Maskur Husain Rp1,2 miliar," beber Jaksa.
Lihat Juga :