Stepanus Robin, Bekas Penyidik KPK Penerima Suap Mulai Disidang Hari Ini

Senin, 13 September 2021 - 08:45 WIB
loading...
Stepanus Robin, Bekas Penyidik KPK Penerima Suap Mulai Disidang Hari Ini
Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju hari ini akan mulai disidang dalam perkara suap pengurusan kasus di KPK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju , hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mendakwa penyidik asal Polri berpangkat AKP itu bersama-sama dengan rekannya, Maskur Husain, menerima suap pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK .

Sidang perdana untuk keduanya dijadwalkan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, belum diketahui apakah sidang akan dilaksanakan secara online atau offline. "Benar, Senin (13/9/2021), dijadwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin Pattuju dkk di PN Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/9/2021).



"Mengenai teknis persidangan, informasi yang kami terima akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Stepanus Robin Pattuju didakwa bersama-sama dengan Maskur Husain. Stepanus didakwa menerima uang dugaan suap secara keseluruhan berjumlah Rp11.025.077.000 (Rp11 miliar dan USD36.000 dolar.

Uang itu diduga berasal dari sejumlah pihak yang berperkara di KPK. Salah satunya, uang itu berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial. Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1.695.000.000 (Rp1,69 miliar) berkaitan dengan perkara suap di Tanjungbalai.

Stepanus Robin dan Maskur Husain didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2759 seconds (0.1#10.140)