PPKM Efektif Tekan Positivity Rate Covid-19 Sampai Rekor Terendah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Positivity rate Covid-19 nasional mencetak rekor terendah 3,05% pada 12 September 2021 setelah puncak tertinggi pada 22 Juni 2021 yang mencapai 51,62%. Bahkan, angka positivity rate Indonesia kini telah di bawah standar World Health Organization (WHO) yakni 5%.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai hal ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan kasus Covid-19.
Menurut Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, respons pemerintah melalui PPKM efektif untuk menekan kasus Covid-19. “Dengan adanya PPKM level ya, sebenarnya ini adalah respons pandemi kita. Jadi pada situasi dengan kondisi yang saat ini yang artinya laju penularan itu masih cukup tinggi dan resiko terjadinya peningkatan kasus itu masih sangat besar,” ungkap Nadia dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).
“Sehingga tentunya yang kita sebut sebagai upaya kesehatan masyarakat dan juga pembatasan sosial yang artinya kita ukur dan akhirnya memberikan kesimpulan kepada kita, PPKM level apa yang terjadi pada suatu daerah,” tambahnya.
Nadia mengatakan dari level penularan daerah tersebut akan diambil kesimpulan pembukaan aktivitas apa yang bisa dilaksanakan di daerah tersebut. “PPKM level ini untuk menentukan upaya-upaya kesehatan masyarakat dan pemerintahan sosial itu tindakan yang seperti masuk tadi pembukaan secara bertahap ataupun juga meningkatkan aktivitas-aktivitas kegiatan masyarakat lainnya.”
Selain itu, Nadia mengatakan pertama, PPKM diharapkan menjadi tools untuk memonitor untuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. ”Jadi kalau pelanggaran terhadap ketentuan tersebut itu akan menjadi alat yang sangat baik yang kemudian bisa turun bersama dengan aparat hukum untuk menertibkan. Kemudian akan diminta untuk menutup 3 hari ya, tentunya teguran yang cukup keras kalau menurut saya. Jadi ini suatu peringatan yang cukup keras ya menurut saya ya,” tutur dia.
“Nah yang kedua adalah tentunya kita lakukan ini bagaimana kemudian membangun pemahaman masyarakat untuk tidak lupa bahwa kondisi pandemi ini belum selesai,” katanya.
Ketiga, kata Nadia, adalah integrasikan dengan penggunaan teknologi informasi aplikasi Pedulilindungi untuk masyarakat melakukan aktivitas di tempat-tempat publik. “Jadi termasuk juga ya yang sudah jelas selanjutnya transportasi publik, kemudian kita juga melakukan di mal-mal dimana kalau orang mau masuk harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi yang dibaca barcode-nya, situasinya kita kembangkan di 6 sektor.”
“Nah itu harapannya PPKM ini adalah meningkatkan tentunya monitoring kewaspadaan kita dan juga sebagai upaya untuk menjaga protokol kesehatan. Setidaknya kita saling menjaga dan masyarakat lainnya pada saat melakukan aktivitas di tempat-tempat publik, sehingga tidak menjadi sumber penularan ataupun kemungkinan tertular dari orang lain,” paparnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai hal ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan kasus Covid-19.
Menurut Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, respons pemerintah melalui PPKM efektif untuk menekan kasus Covid-19. “Dengan adanya PPKM level ya, sebenarnya ini adalah respons pandemi kita. Jadi pada situasi dengan kondisi yang saat ini yang artinya laju penularan itu masih cukup tinggi dan resiko terjadinya peningkatan kasus itu masih sangat besar,” ungkap Nadia dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).
“Sehingga tentunya yang kita sebut sebagai upaya kesehatan masyarakat dan juga pembatasan sosial yang artinya kita ukur dan akhirnya memberikan kesimpulan kepada kita, PPKM level apa yang terjadi pada suatu daerah,” tambahnya.
Nadia mengatakan dari level penularan daerah tersebut akan diambil kesimpulan pembukaan aktivitas apa yang bisa dilaksanakan di daerah tersebut. “PPKM level ini untuk menentukan upaya-upaya kesehatan masyarakat dan pemerintahan sosial itu tindakan yang seperti masuk tadi pembukaan secara bertahap ataupun juga meningkatkan aktivitas-aktivitas kegiatan masyarakat lainnya.”
Selain itu, Nadia mengatakan pertama, PPKM diharapkan menjadi tools untuk memonitor untuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. ”Jadi kalau pelanggaran terhadap ketentuan tersebut itu akan menjadi alat yang sangat baik yang kemudian bisa turun bersama dengan aparat hukum untuk menertibkan. Kemudian akan diminta untuk menutup 3 hari ya, tentunya teguran yang cukup keras kalau menurut saya. Jadi ini suatu peringatan yang cukup keras ya menurut saya ya,” tutur dia.
“Nah yang kedua adalah tentunya kita lakukan ini bagaimana kemudian membangun pemahaman masyarakat untuk tidak lupa bahwa kondisi pandemi ini belum selesai,” katanya.
Ketiga, kata Nadia, adalah integrasikan dengan penggunaan teknologi informasi aplikasi Pedulilindungi untuk masyarakat melakukan aktivitas di tempat-tempat publik. “Jadi termasuk juga ya yang sudah jelas selanjutnya transportasi publik, kemudian kita juga melakukan di mal-mal dimana kalau orang mau masuk harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi yang dibaca barcode-nya, situasinya kita kembangkan di 6 sektor.”
“Nah itu harapannya PPKM ini adalah meningkatkan tentunya monitoring kewaspadaan kita dan juga sebagai upaya untuk menjaga protokol kesehatan. Setidaknya kita saling menjaga dan masyarakat lainnya pada saat melakukan aktivitas di tempat-tempat publik, sehingga tidak menjadi sumber penularan ataupun kemungkinan tertular dari orang lain,” paparnya.
(muh)