Respons Kemenkumham Tanggapi Kebakaran Lapas Tangerang Diduga Kelalaian
loading...

Polda Metro Jaya menduga ada tindak pidana kelalaian petugas saat terjadinya kebakaran di Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menduga ada tindak pidana kelalaian petugas saat terjadinya kebakaran di Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas I Tangerang . Dugaan kelalaian itu yang kemudian menyebabkan 44 warga binaan di Blok C2 Lapas Tangerang meninggal dunia.
Baca juga: Polisi Ogah Mematok Waktu Penyelidikan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Kepala Bagian (Kabag) Humas pada Biro Humas dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman menyatakan, pihaknya belum bisa berspekulasi lebih jauh ihwal dugaan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Minta Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Diusut Tuntas
Sebab kata Tubagus, Kemenkumham masih berpatokan, kebakaran di Lapas Tangerang terjadi karena adanya hubungan arus pendek di Blok C2. Terkait dugaan lainnya, Kemenkumham masih menunggu hasil resmi pendalaman pihak kepolisian dan juga inspektorat jenderal.
Baca juga: Polisi Ogah Mematok Waktu Penyelidikan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Kepala Bagian (Kabag) Humas pada Biro Humas dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman menyatakan, pihaknya belum bisa berspekulasi lebih jauh ihwal dugaan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Minta Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Diusut Tuntas
Sebab kata Tubagus, Kemenkumham masih berpatokan, kebakaran di Lapas Tangerang terjadi karena adanya hubungan arus pendek di Blok C2. Terkait dugaan lainnya, Kemenkumham masih menunggu hasil resmi pendalaman pihak kepolisian dan juga inspektorat jenderal.
Lihat Juga :