Respons Kemenkumham Tanggapi Kebakaran Lapas Tangerang Diduga Kelalaian

Kamis, 09 September 2021 - 14:48 WIB
loading...
Respons Kemenkumham...
Polda Metro Jaya menduga ada tindak pidana kelalaian petugas saat terjadinya kebakaran di Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menduga ada tindak pidana kelalaian petugas saat terjadinya kebakaran di Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas I Tangerang . Dugaan kelalaian itu yang kemudian menyebabkan 44 warga binaan di Blok C2 Lapas Tangerang meninggal dunia.



Sebab kata Tubagus, Kemenkumham masih berpatokan, kebakaran di Lapas Tangerang terjadi karena adanya hubungan arus pendek di Blok C2. Terkait dugaan lainnya, Kemenkumham masih menunggu hasil resmi pendalaman pihak kepolisian dan juga inspektorat jenderal.

"Kami tidak bisa berspekulasi. Dugaan sementara sebagaimana yang disampaikan Polri dan petugas adalah arus pendek," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).

"Terkait dugaan lainnya, masih pendalaman baik oleh polri maupun inspektorat jenderal," sambungnya.

Sekadar informasi, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu, 8 September 2020, sekira pukul 01.50 WIB, dini hari. Sebanyak 44 warga binaan tewas dalam peristiwa kebakaran maut tersebut. Dugaan sementara, kebakaran berawal dari hubungan arus pendek di Blok C2 Lapas Tangerang.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)