Fadjroel Tegaskan Jokowi Tolak Masa Jabatannya Jadi 3 Periode

Selasa, 07 September 2021 - 14:06 WIB
loading...
Fadjroel Tegaskan Jokowi Tolak Masa Jabatannya Jadi 3 Periode
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menegaskan sikapnya menolak wacana perpanjangan masa jabatan atau presiden tiga periode. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menegaskan sikapnya menolak wacana perpanjangan masa jabatan atau presiden tiga periode. Hal itu dikemukakan Fadjroel di akun Twitternya untuk menjawab cuitan intelektual Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen.

Mulanya Nadirsyah mencuitkan berita media online terkait peristiwa kudeta di Guinea berawal dari amendemen konstitusi untuk membuat masa jabatan presiden jadi tiga periode. Kemudian, Nadirsyah mencuitkan keterangan yang intinya mengingatkan agar di Indonesia tidak mengamendemen UUD 1945 untuk menjadikan masa jabatan presiden tiga periode. Karena itu amat berbahaya dan bisa memicu hal sebagaimana terjadi di Guinea.

"Ada sebuah negara yang mengamendemen konstitusi sehingga Presidennya bisa lanjut tiga periode. Namun baru saja militer melakukan kudeta. Pelajaran penting: membuka kotak kekuasaan yang sudah ditutup untuk dua periode, maka yang lain pun bisa membuka kotaknya masing-masing," cuit @na_dirs sebagaimana dilihat, Selasa (7/9/2021).

Cuitan pria yang akrab disapa Gus Nadir ini pun langsung dibalas oleh Fadjroel. Dia menegaskan Presiden Jokowi sudah bersikap tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatannya atau Presiden tiga periode.

"Sahabatku, Presiden @jokowi sudah berkali-kali menegaskan menolak wacana perpanjangan dan presiden 3 periode. Beliau tegak lurus Pasal 7 UUD 1945 yang merupakan masterpiece gerakan demokrasi dan #Reformasi1998 mohon dukungan menjaga & mengembangkan demokrasi," jelas Fadjroel. Fahreza Rizky
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1748 seconds (0.1#10.140)