Muhammadiyah: Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode Berpotensi Timbulkan Kekacauan Politik

Kamis, 02 September 2021 - 11:32 WIB
loading...
Muhammadiyah: Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode Berpotensi Timbulkan Kekacauan Politik
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Muti memandang wacana amendemen UUD 1945 untuk membuat masa jabatan presiden tiga periode berpotensi menimbulkan kekacauan politik dan perpecahan bangsa. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang wacana amendemen UUD 1945 untuk membuat masa jabatan presiden tiga periode berpotensi menimbulkan kekacauan politik dan perpecahan bangsa.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, sebaiknya semua pihak saat ini fokus pada penanganan Covid-19 dan dampaknya, ketimbang mewacanakan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Wacana dan usaha perpanjangan masa jabatan dan presiden tiga periode berpotensi menimbulkan kekacauan politik dan perpecahan bangsa. Sebaiknya semua pihak sekarang ini lebih fokus pada penanganan Covid-19 dan dampaknya," kata Mu'ti saat dikonfirmasi MNC, Kamis (2/9/2021).

Menurut Mu'ti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh jajaran pemerintahan harus fokus melaksanakan amanat rakyat dan berkhidmat sampai akhir masa jabatan dengan sebaik-baiknya. Karenanya, seharusnya tak ada lagi pihak yang berusaha menggulirkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.



"Seharusnya tidak ada lagi pihak yang berusaha melakukan amendemen masa jabatan presiden tiga periode dan perpanjangan masa jabatan karena alasan apa pun," tegas Mu'ti.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi kemarin bertemu dengan lima partai koalisi nonparlemen di Istana Negara, Jakarta. Dalam pertemuan itu Kepala Negara tegas menolak amendemen UUD 1945 untuk membuat masa jabatan presiden tiga periode.

Mantan Wali Kota Solo ini juga menegaskan dirinya tidak berminat memperpanjang masa jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1988 seconds (0.1#10.140)