Ketua KPK Ungkap 239 Anggota DPR RI Belum Lapor LHKPN
Selasa, 07 September 2021 - 10:33 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebut sebanyak 239 anggota DPR RI tercatat belum menjalankan kewajibannya melaporkan harta kekayaan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pencegahan korupsi. Salah satu indikatornya, kepatuhan dan ketaatan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN .
Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi KPK, ditemukan masih banyak anggota DPR RI yang belum melaporkan harta kekayaannya. Firli menyebut sebanyak 239 anggota DPR RI tercatat belum menjalankan kewajibannya melaporkan harta kekayaan. Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo, Firli Bahuri: Korupsi yang Sangat Kejam
"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen," ujar Firli saat mengikuti Webinar Talkshow LHKPN yang ditayangkan lewat YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).
Pelaporan LHKPN adalah kewajiban para penyelenggara negara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999. Oleh karenanya, ketaatan dan kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya, masih menjadi perhatian serius bagi KPK.
"Ketaatan dan kepatuhan pembuatan LHKPN masih menjadi perhatian kita yang serius," tegas Firli.
Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi KPK, ditemukan masih banyak anggota DPR RI yang belum melaporkan harta kekayaannya. Firli menyebut sebanyak 239 anggota DPR RI tercatat belum menjalankan kewajibannya melaporkan harta kekayaan. Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo, Firli Bahuri: Korupsi yang Sangat Kejam
"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen," ujar Firli saat mengikuti Webinar Talkshow LHKPN yang ditayangkan lewat YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).
Pelaporan LHKPN adalah kewajiban para penyelenggara negara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999. Oleh karenanya, ketaatan dan kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya, masih menjadi perhatian serius bagi KPK.
"Ketaatan dan kepatuhan pembuatan LHKPN masih menjadi perhatian kita yang serius," tegas Firli.
Lihat Juga :