Azis Syamsuddin Diduga Beri Uang Rp3 M ke Penyidik KPK, Ini Jawaban Tegas Firli Bahuri

Jum'at, 03 September 2021 - 22:53 WIB
loading...
Azis Syamsuddin Diduga...
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, KPK tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga kuat memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, KPK tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan korupsi. ”KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK,” ujarnya, Jumat (3/9/20201).

Firli menjelaskan, KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle, seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan. ”KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan peran untuk pemberantasan korupsi,” katanya. Baca juga: Dakwaan KPK Ungkap Azis Syamsuddin Beri Eks Penyidik Stepanus Rp3 Miliar

Menurut Firli, KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. ”KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan, tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di persidangan,” katanya. Baca juga: KPK Amankan Uang Usai Geledah Rumah dan Kantor Bupati Probolinggo

”Kami memahami keinginan masyarakat untuk pemberantasan korupsi dan karenanya KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti bukti. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka. ” Tunggu, pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan ke public,” ujarnya.

Seperti diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah melimpahkan surat dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Berdasarkan hasil penelusuran, surat dakwaan Stepanus Robin telah termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat dakwaan yang disusun oleh tim jaksa KPK tersebut dilimpahkan pada Kamis, 2 September 2021, kemarin.

Dalam dakwaan tersebut, terungkap adanya aliran uang dari sejumlah pihak kepada Stepanus Robin Pattuju. Salah duanya dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sebesar Rp3 miliar lebih dan USD36.000.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Berita Terkini
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved