Awal Mula Kasus Jual Beli Jabatan Kades hingga Berujung OTT Bupati Probolinggo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto menjelaskan kasus jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo . Kasus ini menyeret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, yang juga Ketua Komisi IV DPR RI.
Karyoto mengatakan, kasus ini berawal dari akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo. Awalnya, Pilkades diagendakan pada 27 Desember 2021, tapi diundur.
"Dilakukan pengunduran jadwal pemilihan, sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat," katanya di Gedung Juang KPK, Sabtu (04/09/2021).
Baca juga: KPK Tahan Paksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, kata Karyoto, maka diisilah oleh penjabat dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Pengusulannya dilakukan melalui camat.
Karyoto menambahkan, terdapat persyaratan khusus, usulan nama penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin (HA) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan sebagai representasi dari Bupati Puput Tantriana Sari (PTS). Para calon Pj Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
"Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Bupati Probolinggo
SO dan rekannya kemudian mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi Pj Kepala Desa.
"(Mereka) bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan masing-masing ditentukan nilainya sebesar Rp20 juta," katanya.
Hasan Aminuddin juga diduga memanggil camat dan memintanya mengumpulkan kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. "HA meminta agar kepala desa tidak datang menemui secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat," tutur Karyoto.
Pada Jumat (27/8/2021), sebanyak 12 penjabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Pertemuan tersebut diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK.
"Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW, MW, MI, MB, MR, AW, KO dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta, sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta," katanya.
"Untuk mendapatkan jabatan selaku Penjabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112,5 juta untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," katanya.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin bersama sejumlah pihak terkait. Total ada 22 tersangka dalam kasus ini, dan sebanyak 19 telah ditahan.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
Karyoto mengatakan, kasus ini berawal dari akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo. Awalnya, Pilkades diagendakan pada 27 Desember 2021, tapi diundur.
"Dilakukan pengunduran jadwal pemilihan, sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat," katanya di Gedung Juang KPK, Sabtu (04/09/2021).
Baca juga: KPK Tahan Paksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, kata Karyoto, maka diisilah oleh penjabat dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Pengusulannya dilakukan melalui camat.
Karyoto menambahkan, terdapat persyaratan khusus, usulan nama penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin (HA) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan sebagai representasi dari Bupati Puput Tantriana Sari (PTS). Para calon Pj Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
"Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Bupati Probolinggo
SO dan rekannya kemudian mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi Pj Kepala Desa.
"(Mereka) bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan masing-masing ditentukan nilainya sebesar Rp20 juta," katanya.
Hasan Aminuddin juga diduga memanggil camat dan memintanya mengumpulkan kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. "HA meminta agar kepala desa tidak datang menemui secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat," tutur Karyoto.
Pada Jumat (27/8/2021), sebanyak 12 penjabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Pertemuan tersebut diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK.
"Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW, MW, MI, MB, MR, AW, KO dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta, sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta," katanya.
"Untuk mendapatkan jabatan selaku Penjabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112,5 juta untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," katanya.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin bersama sejumlah pihak terkait. Total ada 22 tersangka dalam kasus ini, dan sebanyak 19 telah ditahan.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(abd)