Awal Mula Kasus Jual Beli Jabatan Kades hingga Berujung OTT Bupati Probolinggo
Sabtu, 04 September 2021 - 20:36 WIB
loading...
Para tersangka kasus jual beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo ditunjukkan ke masyarakat dalam konferensi pers, Sabtu (4/9/2021). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A
A
A
JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto menjelaskan kasus jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo . Kasus ini menyeret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, yang juga Ketua Komisi IV DPR RI.
Karyoto mengatakan, kasus ini berawal dari akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo. Awalnya, Pilkades diagendakan pada 27 Desember 2021, tapi diundur.
"Dilakukan pengunduran jadwal pemilihan, sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat," katanya di Gedung Juang KPK, Sabtu (04/09/2021).
Baca juga: KPK Tahan Paksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, kata Karyoto, maka diisilah oleh penjabat dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Pengusulannya dilakukan melalui camat.
Karyoto menambahkan, terdapat persyaratan khusus, usulan nama penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin (HA) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan sebagai representasi dari Bupati Puput Tantriana Sari (PTS). Para calon Pj Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
"Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Bupati Probolinggo
SO dan rekannya kemudian mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi Pj Kepala Desa.
"(Mereka) bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan masing-masing ditentukan nilainya sebesar Rp20 juta," katanya.
Karyoto mengatakan, kasus ini berawal dari akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo. Awalnya, Pilkades diagendakan pada 27 Desember 2021, tapi diundur.
"Dilakukan pengunduran jadwal pemilihan, sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat," katanya di Gedung Juang KPK, Sabtu (04/09/2021).
Baca juga: KPK Tahan Paksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, kata Karyoto, maka diisilah oleh penjabat dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Pengusulannya dilakukan melalui camat.
Karyoto menambahkan, terdapat persyaratan khusus, usulan nama penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin (HA) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan sebagai representasi dari Bupati Puput Tantriana Sari (PTS). Para calon Pj Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
"Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Bupati Probolinggo
SO dan rekannya kemudian mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi Pj Kepala Desa.
"(Mereka) bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan masing-masing ditentukan nilainya sebesar Rp20 juta," katanya.
Lihat Juga :