Tak Ambil Alih Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah, Bareskrim Hanya Berikan Asistensi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri angkat bicara perihal permintaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengambil alih kasus perusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus kekerasan dan perusakan tempat ibadah milik Ahmadiyah di Sintang yang terjadi pada Jumat, 3 September 2021, saat ini diambil alih oleh Polda Kalimantan Barat.
"Sudah ditangani oleh Polda Kalimantan Barat dengan asistensi Dittipidum Bareskrim Polri," kata Agus kepada Wartawan, Senin (6/9/2021).
Baca juga: PBNU dan MUI Kecam Keras Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar
Dia menilainya bahwa Polda Kalimantan Barat dianggap mampu mengatasi permasalah yang terjadi. Tidak hanya, Bareskrim melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) juga akan melakukan asisten atas penuntasan kasus tersebut.
"Kalau mereka mampu kenapa diambil alih, sementara kita asistensi dan siap backup bila ada permintaan," katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendesak Mabes Polri mengambil alih kasus perusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Mabes Polri dianggap perlu turun tangan karena Polda Kalimantan Barat tak maksimal dalam menangani eskalasi sebelum peristiwa perusakan itu terjadi.
Baca juga: Perusakan Masjid Ahmadiyah, DPR Ingatkan Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri
"Kami menganggap sekarang itu tidak bisa dilakukan secara maksimal oleh Polda di sana, ya kami minta Mabes Polri turun tangan ambil alih kasus ini," kata Anam dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus kekerasan dan perusakan tempat ibadah milik Ahmadiyah di Sintang yang terjadi pada Jumat, 3 September 2021, saat ini diambil alih oleh Polda Kalimantan Barat.
"Sudah ditangani oleh Polda Kalimantan Barat dengan asistensi Dittipidum Bareskrim Polri," kata Agus kepada Wartawan, Senin (6/9/2021).
Baca juga: PBNU dan MUI Kecam Keras Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar
Dia menilainya bahwa Polda Kalimantan Barat dianggap mampu mengatasi permasalah yang terjadi. Tidak hanya, Bareskrim melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) juga akan melakukan asisten atas penuntasan kasus tersebut.
"Kalau mereka mampu kenapa diambil alih, sementara kita asistensi dan siap backup bila ada permintaan," katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendesak Mabes Polri mengambil alih kasus perusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Mabes Polri dianggap perlu turun tangan karena Polda Kalimantan Barat tak maksimal dalam menangani eskalasi sebelum peristiwa perusakan itu terjadi.
Baca juga: Perusakan Masjid Ahmadiyah, DPR Ingatkan Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri
"Kami menganggap sekarang itu tidak bisa dilakukan secara maksimal oleh Polda di sana, ya kami minta Mabes Polri turun tangan ambil alih kasus ini," kata Anam dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).
(abd)