Bawaslu Kritisi Aturan Verifikasi Parpol Pemilu 2024 pada Rancangan PKPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Abhan mengkritisi soal rancangan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024 .
Dalam kaitan ini terkait adanya amar Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang memberi perbedaan perlakuan bagi partai politik yang mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi. Dimana, partai yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold (PT) hanya mengikuti verifikasi administrasi, sementara partai yang tidak lolos PT dan Partai baru diperintahkan untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Meskipun KPU sudah merumuskan pengaturan dalam rancangan PKPU sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi, akan tetapi Bawaslu menilai akan ada potensi problematika hukum yang muncul dalam implementasi yang akan terjadi di lapangan," kata Abhan dalam paparannya di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Abhan menyebutkan, sejumlah persoalan yang kemungkinan terjadi di lapangan misalnya yang terjadi pada syarat administratifnya yang bisa saja mengalami perubahan. Oleh karena itu, ia meminta KPU untuk mengkaji kembali secara komperhensif.
"Seperti surat keterangan pengganti KTP elektronik yang masih diperbolehkan, validitas kepengurusan dan Keanggotaan, co,tohnya seperti potensi kepengurusan, potensi anggota ganda, potensi pencatatan nama pengurus, hingga potensi pencatut nama anggota," ujar dia.
Dalam kaitan ini terkait adanya amar Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang memberi perbedaan perlakuan bagi partai politik yang mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi. Dimana, partai yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold (PT) hanya mengikuti verifikasi administrasi, sementara partai yang tidak lolos PT dan Partai baru diperintahkan untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Meskipun KPU sudah merumuskan pengaturan dalam rancangan PKPU sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi, akan tetapi Bawaslu menilai akan ada potensi problematika hukum yang muncul dalam implementasi yang akan terjadi di lapangan," kata Abhan dalam paparannya di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Abhan menyebutkan, sejumlah persoalan yang kemungkinan terjadi di lapangan misalnya yang terjadi pada syarat administratifnya yang bisa saja mengalami perubahan. Oleh karena itu, ia meminta KPU untuk mengkaji kembali secara komperhensif.
"Seperti surat keterangan pengganti KTP elektronik yang masih diperbolehkan, validitas kepengurusan dan Keanggotaan, co,tohnya seperti potensi kepengurusan, potensi anggota ganda, potensi pencatatan nama pengurus, hingga potensi pencatut nama anggota," ujar dia.
(muh)