Bawaslu Kritisi Aturan Verifikasi Parpol Pemilu 2024 pada Rancangan PKPU

Senin, 06 September 2021 - 14:53 WIB
loading...
Bawaslu Kritisi Aturan...
Ketua Bawaslu Abhan mengkritisi sejumlah hal dalam draf PKPU terkait pendaftaran dan verifikasi parpol pada Pemilu 2024. Foto/dok.SINDOnew
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Abhan mengkritisi soal rancangan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024 .

Dalam kaitan ini terkait adanya amar Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang memberi perbedaan perlakuan bagi partai politik yang mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi. Dimana, partai yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold (PT) hanya mengikuti verifikasi administrasi, sementara partai yang tidak lolos PT dan Partai baru diperintahkan untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Meskipun KPU sudah merumuskan pengaturan dalam rancangan PKPU sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi, akan tetapi Bawaslu menilai akan ada potensi problematika hukum yang muncul dalam implementasi yang akan terjadi di lapangan," kata Abhan dalam paparannya di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/2021).

baca juga; Terdaftar di Kemenkumham, Partai Indonesia Terang Siap Ramaikan Pemilu 2024

Abhan menyebutkan, sejumlah persoalan yang kemungkinan terjadi di lapangan misalnya yang terjadi pada syarat administratifnya yang bisa saja mengalami perubahan. Oleh karena itu, ia meminta KPU untuk mengkaji kembali secara komperhensif.

"Seperti surat keterangan pengganti KTP elektronik yang masih diperbolehkan, validitas kepengurusan dan Keanggotaan, co,tohnya seperti potensi kepengurusan, potensi anggota ganda, potensi pencatatan nama pengurus, hingga potensi pencatut nama anggota," ujar dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
PDIP Ingatkan Bawaslu...
PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Rekomendasi
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Rosan Roeslani: Dukungan...
Rosan Roeslani: Dukungan Prabowo Jadi Kunci Lahirnya Juara Dunia
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Berita Terkini
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved