Stunting: Pemerintah Daerah atau Pusat?

Senin, 06 September 2021 - 14:25 WIB
loading...
A A A
Berbagai hasil penelitian menunjukkan anak yang tumbuh dengan stunting mengalami masalah perkembangan kognitif dan psikomotor. Jika proporsi anak yang mengalami kurang gizi, gizi buruk, dan stunting besar dalam suatu negara, maka akan berdampak pula pada proporsi kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan. Artinya, besarnya masalah stunting pada anak hari ini akan berdampak pada kualitas masa depan bangsa.

Stunting dan Dana Desa
Terkait kebijakan penanggulangan stunting di Indonesia, Kemenkes memperluas wilayah lokus untuk pelaksanaan intervensi. Tahun 2020 akan melingkupi 260 Kab/Kota yang terus diperluas hingga sasaran seluruh kabupaten di tahun 2024. Hal ini sejalan dengan target pemerintah menurunkan prevalensi stunting menjadi 14% pada tahun 2024.

Pemerintah telah mengucurkan anggaran, baik melalui mekanisme belanja kementerian/lembaga, maupun melalui mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dengan alokasi yang cukup besar. Pada tahun 2020, anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk penanganan penurunan angka stunting melalui TKDD mencapai Rp76,2 triliun. Sebuah anggaran yang tak sedikit.

Kini, di tahun 2021 anggaran yang diperuntukkan bagi penurunan angka stunting tersebut mengalami peningkatan menjadi Rp86,2 triliun. Kenaikan anggaran tersebut merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk menekan angka stunting di 2024 mendatang.

Selain upaya penanganan dari pusat, pemerintah daerah juga memiliki peran yang sangat penting dalam upaya penanggulangan stunting secara terarah di semua tingkatan mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Kecamatan dan Desa. Pada tahun 2019 pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019 yang menetapkan pedoman penggunaan dana transfer untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan stunting.

Sejalan dengan Kemenkeu, Kemendes juga telah memasukan pencegahan stunting sebagai salah satu prioritas penggunaan dana desa tahun 2019 dan tahun 2020. Di samping itu, untuk memberikan penekanan pada setiap desa dalam penggunaan dana desa untuk pencegahan stunting, Kemenkeu menetapkan salah satu dokumen persyaratan pengajuan pencairan dana desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yakni laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa. Laporan yang disampaikan sebagai syarat pencairan dana desa tahap II tersebut, sekaligus sebagai bentuk monitoring atas penggunaan dana desa dalam pencegahan stunting.

Pada perjalanannya, pelaksanaan upaya penurunan stunting di berbagai daerah masih banyak yang belum optimal. Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan terkait dengan pemanfaatan DAK di tahun 2020, diketahui bahwa banyak daerah yang belum memanfaatkannya secara optimal untuk penanganan stunting.

Adapun kendala dan tantangan yang kerap dihadapi oleh setiap daerah dalam menangani permasalahan stunting adalah kurangnya koordinasi lintas sektor dan kurangnya pemahaman daerah dan desa atas program-program penanggulangan stunting.

Signifikansi Peran Pemerintah Daerah
Penjelasan diatas menggambarkan betapa pendanaan APBN dan APBD termasuk DD, perlu di lakukan sinergi yang lebih terfokus, baik dari sisi sektor dan lokasinya. Sehingga tidak bisa dikatakan pemerintah pusat lebih bertanggungjawab atau sebaliknya pemerintah daerah, tetapi bagaimana anggaran di desain perlu di sinkronisasikan, yang dimulai dari sisi perencanaan sampai dengan penganggaran.

Sementara, untuk standarisasi dan kinerja program, akan lebih baik jika pemerintah pusat, apakah kementrian Kesehatan atau Keuangan, perlu menetapkan untuk lebih mudah dalam memonitor dan me-evaluasi kualitas program yang dijalankan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2527 seconds (0.1#10.140)