Zona Hijau, 102 Daerah Harus Koordinasi sebelum Buka Aktivitas Publik

Sabtu, 30 Mei 2020 - 20:42 WIB
loading...
Zona Hijau, 102 Daerah...
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Foto/dok BNPB
A A A
JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengategorikan daerah di seluruh Indonesia berdasarkan tingkat penyebaran virus Corona (Covid-19) .

Hampir dari seperempatnya masuk kawasan zona hijau, sementara mayoritas lainnya masuk zona merah, kuning, dan oranye.

“Zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak Covid-19. Zona kuning berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko rendah. Zona oranye berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko sedang. Sedangkan zona merah berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko yang tinggi,” tutur Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu 30 Mei 2020.

Berdasarkan data yang dimiliki, 102 kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau. Sementara, 139 kabupaten/kota masuk zona kuning atau risiko rendah, 180 kabupaten/kota masuk zona oranye atau risiko sedang, dan 85 kabupaten/kota masuk zona merah atau risiko tinggi.(Baca juga: Tim Pengawas Covid-19 DPR Minta Pelaksanaan New Normal Superketat )

Doni mengatakan, Gugus Tugas Pusat telah menyiapkan strategi bagi setiap kategori daerah. Prioritas utamanya yaitu membantu penanganan corona di zona merah sehingga menjadi zona oranye.

“Zona oranye kita kontrol untuk bisa menjadi zona kuning dan zona hijau terus kita pertahankan agar tidak menjadi zona kuning atau oranye,” ujar dia.

Khusus zona hijau, pemerintah mendorong untuk melaksanakan kembali kegiatan masyarakat produktif dan aman. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat seperti mewajibkan penggunaan masker, sosialiasi cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak fisik (physical distancing).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masuk Prolegnas 2022,...
Masuk Prolegnas 2022, Moeldoko Minta Tim Gugus Tugas RUU TPKS Lakukan Konsolidasi
Keterbukaan Informasi...
Keterbukaan Informasi Dinilai Jadi Faktor Penting dalam Atasi Pandemi
Kemenkes Sebut Gelombang...
Kemenkes Sebut Gelombang Ketiga Corona Bisa Terjadi
Vaksinasi hingga Prokes...
Vaksinasi hingga Prokes Dinilai Jadi Cara Bangkit dari Pandemi
Pemilu 2024, Bawaslu...
Pemilu 2024, Bawaslu Perkirakan Pelanggaran Banyak Terjadi jika Masih Pandemi
Mendagri Apresiasi Sejumlah...
Mendagri Apresiasi Sejumlah Daerah Cukup Baik Tangani Pandemi
Pulih dari Covid-19,...
Pulih dari Covid-19, PM Singapura Diizinkan Kembali Bekerja
PM Singapura Positif...
PM Singapura Positif Covid-19 Usai Lawatan ke Afrika
Pandemi Corona Sebabkan...
Pandemi Corona Sebabkan 10 Ribu Personel AD Amerika Alami Obesitas
Rekomendasi
Deretan 66 Negara yang...
Deretan 66 Negara yang Memiliki UU Melarang LGBT
Momen Seru Meet n Greet...
Momen Seru Meet n Greet KIKO di FOMBEX (Forever Mom & Baby Expo) ICE BSD
Tak Sekadar Hilangkan...
Tak Sekadar Hilangkan Bau Badan, Deodoran Tawas Dorong Gaya Hidup Sehat
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
8 Hal yang Harus Disiapkan...
8 Hal yang Harus Disiapkan di Kendaraan Sebelum Berangkat Mudik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved