NIK Presiden Jokowi Bocor, LPSK Sebut Pemerintah Teledor
loading...
A
A
A
Tetapi karena banyaknya website yang meminta daftar pribadi meski sekedar email, hal tersebut menjadi umum. Sehingga mayoritas orang tidak akan berpikir dua kali mengisi data pribadinya dalam website.
Hal itu, ujar Maneger, justru berbahaya karena jika data pribadinya terbuka untuk umum, seorang dapat mengetahui nama, alamat, nomor telepon, e-mail dan lain lainnya. Sehingga seorang hacker dapat mengaksesnya sehingga terjadinya cyber crime.
"Dengan demikian sangat jelas terlihat mengapa data pribadi warga negara sangat penting untuk dilindungi dan hak atas privasi setiap warga negara harus dipertegaskan. Karena itu, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi sebuah keniscayaan dan mendesak untuk lebih memastikan data pribadi warga negara Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya," pungkas Maneger.
(muh)