NIK Presiden Jokowi Bocor, LPSK Sebut Pemerintah Teledor

Minggu, 05 September 2021 - 11:20 WIB
loading...
NIK Presiden Jokowi...
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyebut pemerintah teledor atas banyaknya kasus kebocoran data, termasuk NIK Presiden Jokowi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyoroti dugaan bocornya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Jokowi di media sosial. Data ini diduga berasal dari surat keterangan vaksinasi Covid-19 pada aplikasi PeduliLindungi milik pemerintah.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan publik heran mengenai bocornya data pribadi orang nomor satu di Indonesia. Ia mengatakan sistem perlindungan data pribadi warga negara sangat lemah.

"Terkait dengan kebocoran data pribadi Presiden, pemerintah dinilai teledor. Publik heran bagaimana bisa data pribadi seorang presiden bisa bocor. Sistem perlindungan data pribadi warga negara memang sangat lemah. Milik Presiden saja bobol. Peristiwa ini sebagai syiar ketakutan publik. Kedaulatan data pribadi warga negara terancam," ujar Maneger melalui keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).



Menurut Mantan Komisioner Komnas HAM itu cyberspace atau dunia maya adalah tempat virtual atau media yang menyediakan penggunanya untuk melakukan hal-hal seperti berbagi informasi, bermain game, berkomunikasi, melaksanakan transaksi jual beli dan banyak aktivitas lainnya.

Dalam dunia maya ini, sebagai pengguna dapat melaksakan apapun selama hal tersebut masih terkait dengan dunia virtual.

"Dalam dunia maya ini meski bebas, kita memiliki “kartu identifikasi” masing masing, mirip seperti bagaimana dalam dunia nyata teradapatnya KTP. “Kartu identifikasi” yang disebut tadi adalah IP atau internet protokol, dan IP berfungsi sebagai pembedaan pengguna internet satu sama pengguna lainnya," jelasnya.

Tetapi, kata Maneger, tidak jarang jika ingin mengakses sebuah website, harus mengisi atau mendaftarkan diri dengan data pribadi kita seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor telpon meski situs webnya sudah mengetahui IP kita.

Dengan banyaknya website yang harus mendaftarkan data pribadi, tidak jarang data data tersebut tersebar kepada khalayak umum karena keamanan website-nya kurang bagus sehingga terbobol ataupun karena dijual oleh websitenya kepada iklan.

"Seperti jika kita sedang mencari sebuah produk di website olshop (online shopping) dan setelah itu pindah ke website lain yang memiliki iklan. Iklan tersebut akan merekomendasikan produk tersebut untuk dijual dan bisa terlihat bagaimana itu bisa menjadi masalah bagi seseorang yang ingin menjaga privasinya," katanya.



Tetapi karena banyaknya website yang meminta daftar pribadi meski sekedar email, hal tersebut menjadi umum. Sehingga mayoritas orang tidak akan berpikir dua kali mengisi data pribadinya dalam website.

Hal itu, ujar Maneger, justru berbahaya karena jika data pribadinya terbuka untuk umum, seorang dapat mengetahui nama, alamat, nomor telepon, e-mail dan lain lainnya. Sehingga seorang hacker dapat mengaksesnya sehingga terjadinya cyber crime.

"Dengan demikian sangat jelas terlihat mengapa data pribadi warga negara sangat penting untuk dilindungi dan hak atas privasi setiap warga negara harus dipertegaskan. Karena itu, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi sebuah keniscayaan dan mendesak untuk lebih memastikan data pribadi warga negara Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya," pungkas Maneger.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)