Polisi Klaim Belum Terima Laporan Ancaman Diskusi Pemberhentian Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian menyikapi kasus teror dan ancaman yang dialami panitia penyelenggara serta narasumber diskusi bertema 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang direncanakan Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
(Baca juga: Teror ke Panitia Diskusi di UGM, Demokrat Prihatin Demokrasi di Indonesia)
Acara itu rencananya digelar Jumat (29/5/2020) secara virtual. Namun setelah dibatalkan, berbagai teror dari oknum tak dikenal terus berlanjut. (Baca juga: Teror terhadap Diskusi Pemberhentian Presiden Telah Mencederai Kebebasan Akademik)
Atas peristiwa itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait ancaman tersebut dari panitia penyelenggara, moderator, narasumber diskusi tersebut. "Yang jelas sampai saat ini Polda DIY maupun polres belum menerima laporan terkait itu," kata Yulianto saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020).
Ia pun menegaskan bahwa polisi akan memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara yang merasa terancam. Namun, polisi akan menindaklanjuti jika memang ada laporan pengaduan dari pihak yang terancam. "Polisi melindungi semua warga negara. Jika ada yang merasa terancam silakan melapor ke kepolisian terdekat," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaksana kegiatan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) FH UGM mendapatkan teror akan dibunuh oleh orang tak dikenal. Hal itu dipertegas dengan pernyataan Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto yang menjelaskan adanya ancaman pembunuhan terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara tersebut.
Sigit mengatakan, ancaman itu muncul pada Kamis (28/5/2020), satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi tersebut.
"Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, pembicara, moderator, serta narahubung. Berbagai terror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas CLS," terang Sigit Riyanto dalam keterangan persnya, Sabtu (30/5/2020).
(Baca juga: Teror ke Panitia Diskusi di UGM, Demokrat Prihatin Demokrasi di Indonesia)
Acara itu rencananya digelar Jumat (29/5/2020) secara virtual. Namun setelah dibatalkan, berbagai teror dari oknum tak dikenal terus berlanjut. (Baca juga: Teror terhadap Diskusi Pemberhentian Presiden Telah Mencederai Kebebasan Akademik)
Atas peristiwa itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait ancaman tersebut dari panitia penyelenggara, moderator, narasumber diskusi tersebut. "Yang jelas sampai saat ini Polda DIY maupun polres belum menerima laporan terkait itu," kata Yulianto saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020).
Ia pun menegaskan bahwa polisi akan memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara yang merasa terancam. Namun, polisi akan menindaklanjuti jika memang ada laporan pengaduan dari pihak yang terancam. "Polisi melindungi semua warga negara. Jika ada yang merasa terancam silakan melapor ke kepolisian terdekat," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaksana kegiatan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) FH UGM mendapatkan teror akan dibunuh oleh orang tak dikenal. Hal itu dipertegas dengan pernyataan Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto yang menjelaskan adanya ancaman pembunuhan terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara tersebut.
Sigit mengatakan, ancaman itu muncul pada Kamis (28/5/2020), satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi tersebut.
"Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, pembicara, moderator, serta narahubung. Berbagai terror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas CLS," terang Sigit Riyanto dalam keterangan persnya, Sabtu (30/5/2020).
(maf)