Teror terhadap Diskusi Pemberhentian Presiden Telah Mencederai Kebebasan Akademik
Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:55 WIB
loading...
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengecam teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap panitia dan narasumber diskusi tentang pemberhentian presiden. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap panitia dan narasumber diskusi tentang pemberhentian presiden . Diskusi harus dibatalkan karena pertimbangan keselamatan.
Bentuk-bentuk teror dan pembungkaman seperti itu berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Itu diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (Baca juga: ICJR Desak Polisi Lindungi Panitia dan Narsum Diskusi “Pemberhentian Presiden”)
“Teror tersebut mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (30/5/2020).
Komnas HAM mengingatkan Indonesia telah meratifikasi kovenan internasional tentang hak sipil politik melalui Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 19 UU tersebut menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi.
“Dalam instrumen hak asasi manusia itu menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan. Termasuk di dalamnya pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar,” terang Beka Ulung.
Bentuk-bentuk teror dan pembungkaman seperti itu berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Itu diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (Baca juga: ICJR Desak Polisi Lindungi Panitia dan Narsum Diskusi “Pemberhentian Presiden”)
“Teror tersebut mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (30/5/2020).
Komnas HAM mengingatkan Indonesia telah meratifikasi kovenan internasional tentang hak sipil politik melalui Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 19 UU tersebut menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi.
“Dalam instrumen hak asasi manusia itu menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan. Termasuk di dalamnya pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar,” terang Beka Ulung.
Lihat Juga :