Teror terhadap Diskusi Pemberhentian Presiden Telah Mencederai Kebebasan Akademik

Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:55 WIB
loading...
Teror terhadap Diskusi...
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengecam teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap panitia dan narasumber diskusi tentang pemberhentian presiden. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap panitia dan narasumber diskusi tentang pemberhentian presiden . Diskusi harus dibatalkan karena pertimbangan keselamatan.

Bentuk-bentuk teror dan pembungkaman seperti itu berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Itu diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (Baca juga: ICJR Desak Polisi Lindungi Panitia dan Narsum Diskusi “Pemberhentian Presiden”)

“Teror tersebut mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (30/5/2020).

Komnas HAM mengingatkan Indonesia telah meratifikasi kovenan internasional tentang hak sipil politik melalui Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 19 UU tersebut menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi.

“Dalam instrumen hak asasi manusia itu menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan. Termasuk di dalamnya pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar,” terang Beka Ulung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Roy Suryo Tampilkan...
Roy Suryo Tampilkan Ijazah UGM Istrinya: Tak Ada Tulisan Gadhaj Adam
Perjuangan Andini, Anak...
Perjuangan Andini, Anak Tukang Bengkel yang Diterima di FEB UGM dan Beasiswa Penuh
UGM Tegaskan Tidak Ada...
UGM Tegaskan Tidak Ada Penambahan Kuota Mahasiswa Baru di Jalur Mandiri 2026
Kisah Fathan Diterima...
Kisah Fathan Diterima Kuliah Gratis di UGM, Anak Penjual Kantin yang Pantang Menyerah
Rekomendasi
Bongkar: Tidur Sambil...
Bongkar: Tidur Sambil Duduk? Dandy Panjawi Bongkar Kebiasaan Unik yang Bikin Azia Riza Melongo!
Kamera iPhone 17 Pro...
Kamera iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26, Pilih Mana?
Kunci Konvensional Mulai...
Kunci Konvensional Mulai Ditinggalkan, Eazy Lock E1 dan Premium Lock L1 Jadi Standar Baru Keamanan Rumah
Berita Terkini
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Perencanaan Matang dan...
Perencanaan Matang dan Value for Money Kunci Keberhasilan Modernisasi Alutsista
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Aksi Heroik Pilot Marinir...
Aksi Heroik Pilot Marinir yang Gugur Ditembak demi Selamatkan Kopassus Di Timtim
Statistikulasi dan Cerita...
Statistikulasi dan Cerita Produksi Beras Indonesia yang 'Wow'
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved