Perpres BRIN: Wewenang Megawati Bertambah, 2 Menteri Jadi Wakil Ketua Dewan Pengarah
loading...
A
A
A
Menkeu dan Kepala Bappenas Jadi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN
Dalam Pasal 7 Ayat (5) Perpres 78/2021 disebutkan bahwa posisi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Jika merujuk pada beleid itu, maka jabatan Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Selanjutnya, posisi sekretaris dan anggota Dewan Pengarah BRIN dijabat unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan iovasi, paling banyak tujuh orang. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 7 Ayat (6) Perpres 78/2021.
Kemudian pada Pasal 7 Ayat (7) Perpres 78/2021 disebutkan bahwa susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN ditetapkan oleh Presiden.
Isi Pasal 7 Ayat (3), (4), (5), dan (7) itu sebelumnya tidak termuat dalam Pasal 7 beleid sebelumnya, yakni Perpres 33/2021. Ketentuan tersebut baru dicantumkan pada Perpres 78/2021.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko (LTH) saat dikonfirmasi membenarkan isi perpres tersebut. "Sebaiknya mengacu yang di Setneg, meski sepertinya ini tidak salah juga sih," ucapnya saat dihubungi.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
Dalam Pasal 7 Ayat (5) Perpres 78/2021 disebutkan bahwa posisi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Jika merujuk pada beleid itu, maka jabatan Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Selanjutnya, posisi sekretaris dan anggota Dewan Pengarah BRIN dijabat unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan iovasi, paling banyak tujuh orang. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 7 Ayat (6) Perpres 78/2021.
Kemudian pada Pasal 7 Ayat (7) Perpres 78/2021 disebutkan bahwa susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN ditetapkan oleh Presiden.
Isi Pasal 7 Ayat (3), (4), (5), dan (7) itu sebelumnya tidak termuat dalam Pasal 7 beleid sebelumnya, yakni Perpres 33/2021. Ketentuan tersebut baru dicantumkan pada Perpres 78/2021.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko (LTH) saat dikonfirmasi membenarkan isi perpres tersebut. "Sebaiknya mengacu yang di Setneg, meski sepertinya ini tidak salah juga sih," ucapnya saat dihubungi.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
(muh)