Uji Materi ke MK, Siaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti UU Penyiaran

Sabtu, 30 Mei 2020 - 18:15 WIB
loading...
A A A
Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran berbunyi: 'Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.'

RCTI selaku Pemohon mendalilkan, ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi mereka karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment) antara Pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over the Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran.

"Oleh karena tidak adanya kepastian hukum apakah penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT a quo masuk ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran atau tidak, telah menyebabkan sampai dengan saat ini penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT tidak terikat dengan UU Penyiaran," bunyi gugatan tersebut dikutip Sabtu (30/5/2020).

Pemohon menyatakan, sebaga rule of the game, UU Penyiaran mengatur setidaknya enam hal yaitu: (i) asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran di Indonesia; (ii) persyaratan penyelenggaraan penyiaran; (iii) perizinan penyelenggaraan penyiaran; (iv) pedoman mengenai isi dan bahasa siaran; (v) pedoman perilaku siaran; dan yang tidak kalah penting adalah (vi) pengawasan terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Menurut Pemohon, pembedaan perlakuan terjadi karena keenam hal di atas hanya berlaku bagi penyelenggara penyiaran konvensional sebagaimana Pemohon. Sebaliknya, hal ini tidak berlaku bagi penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT.

Terkait enam aturan yang diwajibkan itu, Pemohon juga menyatakan, dalam penyelenggaraan penyiaran, mereka wajib tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS) dalam membuat konten siaran. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai bagian dari tugas pengawasan.

Sementara, bagi penyelenggara siaran yang menggunakan internet tidak ada kewajiban untuk tunduk pada P3SPS sehingga luput dari pengawasan. Padahal faktanya banyak konten siaran yang disediakan layanan OTT tidak sesuai dengan P3SPS dimaksud.

"Pembedaan perlakuan sebagaimana diuraikan dalam contoh-contoh di atas berimplikasi pada ketiadaan 'level playing field' dalam penyelenggaraan penyiaran, yang pada akhirnya sangat merugikan Pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional baik secara materil maupun immaterial," kata Pemohon.

Tidak hanya itu, penyelenggaraan penyiaran sebagai bentuk ekspresi kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi, baik itu secara konvensional maupun secara digital harus mengindahkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Namun permasalahannya justru terletak pada munculnya berbagai macam penyelenggaraan penyiaran model baru yang berbasis internet sebagaimana dilaksanakan sejumlah layanan OTT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
Iran Pulihkan Akses...
Iran Pulihkan Akses Internet Global setelah Berbulan-bulan Dibatasi
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
Aksi Cepat Guru di Limapuluh...
Aksi Cepat Guru di Limapuluh Kota: TKA Digelar di Bukit demi Sinyal Internet
Rekomendasi
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
Kisah Aulia, Anak Tukang...
Kisah Aulia, Anak Tukang Tambal Ban yang Sukses Jadi Lulusan Terbaik IPB University
Berita Terkini
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved