Ini Syaratnya agar Amendemen UUD 1945 Bisa Berjalan Mulus

Jum'at, 03 September 2021 - 12:57 WIB
loading...
Ini Syaratnya agar Amendemen...
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menyebutkan, amendemen UUD 1945 setidaknya harus mendapatkan diajukan 1/3 dan dihadiri 2/3 anggota MPR. Foto/Kagama
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebutkan perihal amendemen UUD 1945 setidaknya harus mendapatkan diajukan 1/3 dan dihadiri 2/3 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Baca juga: Publik Pantas Curiga dengan Wacana Amendemen UUD yang Terus Dibicarakan

"Menurut Pasal 37 (UUD 1945 perubahan keempat), harus ada yang mendaftarkan 1/3 dari anggota MPR," ujar Zainal Arifin Mochtar, Kamis (2/9/2021).

Berikut bunyi Pasal 37 UUD 1945 perubahan keempat:

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)

Baca juga: Pakar Sebut Hati Jokowi Akan Terungkap Saat Proses Amendemen Bergulir

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****)

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)

(5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. ****)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Makan Bergizi...
Program Makan Bergizi Gratis Landasan Menuju Indonesia Emas 2045
Di Hadapan Umat Kristiani,...
Di Hadapan Umat Kristiani, Prabowo: Tak Ada Niat Mempersulit Kehidupan Rakyat
Asta Cita Prabowo-Gibran...
Asta Cita Prabowo-Gibran Kembalikan Sistem Ekonomi Berbasis Pancasila dan UUD 1945
Susunan Pimpinan MPR...
Susunan Pimpinan MPR 2024-2029 Bakal Dilantik Hari Ini, Ini Bocorannya
Daftar 3 Anggota MPR...
Daftar 3 Anggota MPR Termuda, Salah Satunya Pemegang Dua Gelar Sarjana
Sah! 732 Anggota MPR...
Sah! 732 Anggota MPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Isi Tap Nomor II/MPR/2001...
Isi Tap Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Gus Dur yang Dinyatakan Tidak Berlaku
Singgung Amanat Konstitusi,...
Singgung Amanat Konstitusi, Megawati: Jangan Coba-coba Mengubahnya
Tugas, Fungsi, Peran,...
Tugas, Fungsi, Peran, dan Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi
Rekomendasi
Meski Digaji Rp37 Juta,...
Meski Digaji Rp37 Juta, Tentara Israel Mengaku Dieksploitasi dan Risikonya Sangat Berat
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
Dukung Tumbuh Kembang...
Dukung Tumbuh Kembang Anak, LACTOGROW Gelar PLAYWORLD di 5 Kota Besar
Berita Terkini
Kejagung Geledah dan...
Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
5 menit yang lalu
Jelang Pemungutan Suara...
Jelang Pemungutan Suara Ulang di Boven Digoel, Michael Sianipar: Perindo Hadir Total
32 menit yang lalu
Partai Perindo Mulai...
Partai Perindo Mulai Fokus Kembangkan Kekuatan di Wilayah Urban
1 jam yang lalu
AFI Minta Pemerintah...
AFI Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal dan Pengawasan Barang Impor
1 jam yang lalu
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
2 jam yang lalu
DPR Apresiasi Pemerintahan...
DPR Apresiasi Pemerintahan Prabowo Dorong Pemerataan Pembangunan Luar Pulau Jawa
3 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved