Ini Syaratnya agar Amendemen UUD 1945 Bisa Berjalan Mulus
Jum'at, 03 September 2021 - 12:57 WIB
loading...
A
A
A
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. ****)
****) : Perubahan Keempat
"Sekarang yang kita harus tanya ini adalah MPR, seserius apa mereka melakukan amandemen? Apakah usulan Amandemen itu sudah ada? Apakah pengkajian seriusnya ada? Apakah 1/3 seperti di Pasal 37 sudah ada," kata Zainal Arifin Mochtar.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. ****)
****) : Perubahan Keempat
"Sekarang yang kita harus tanya ini adalah MPR, seserius apa mereka melakukan amandemen? Apakah usulan Amandemen itu sudah ada? Apakah pengkajian seriusnya ada? Apakah 1/3 seperti di Pasal 37 sudah ada," kata Zainal Arifin Mochtar.
Lihat Juga :