Korupsi Pengadaan Tanah Sekolah di Tangsel, KPK Sita 2 Unit Mobil

Kamis, 02 September 2021 - 13:23 WIB
loading...
Korupsi Pengadaan Tanah Sekolah di Tangsel, KPK Sita 2 Unit Mobil
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya menyita dua unit mobil dalam kaitan penyidikan korupsi pengadaan tanah untuk sekolah di Tangerang Selatan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan upaya paksa penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tahun Anggaran 2017.

"Terkait kegiatan penyidikan ini, Selasa (31/8/2021) Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga dua unit mobil."Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil," jelasnya.



Sebelumnya, Ali membeberkan KPKmemulai penyidikan baru dalam kasus ini."Saat ini, KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," kata Ali.

Namun, Ali masih enggan membeberkan lebih detil siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan sekolah di Tangsel ini.

Bahkan terkait konstruksi perkara kasus tersebut. KPK baru akan mengumumkan para tersangka dalam kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

"KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap,akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dana atau penahanan dilakukan," beber Ali.

"KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya," imbuhnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)