Respons KPK Terkait MK Tolak Uji Materi Alih Status Pegawai
Kamis, 02 September 2021 - 08:26 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ali, putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," jelasnya.
Selain itu, lanjut Ali, pengajuan uji materi ke MK kami pandang sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi.
"Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," ungkapnya.
Diketahui, Permohonan uji materi tersebut dilayangkan oleh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.Yusuf meminta MK melakukan pengujian terhadap frasa dalam ketentuan Pasal 68B ayat 1 dan Pasal 69C Undang-undang no 19 tahun 2019, namun MK menolaknya.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," dikutip dari amar putusan disitus MK, Selasa (31/8/2021).
"Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," jelasnya.
Selain itu, lanjut Ali, pengajuan uji materi ke MK kami pandang sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi.
"Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," ungkapnya.
Diketahui, Permohonan uji materi tersebut dilayangkan oleh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.Yusuf meminta MK melakukan pengujian terhadap frasa dalam ketentuan Pasal 68B ayat 1 dan Pasal 69C Undang-undang no 19 tahun 2019, namun MK menolaknya.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," dikutip dari amar putusan disitus MK, Selasa (31/8/2021).
Lihat Juga :