Soal Kebocoran Data eHAC, Kompolnas Berharap RUU PDP Segera Diundangkan
Rabu, 01 September 2021 - 13:51 WIB
loading...
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Dawam (paling kiri) berharap semua pihak memercayakan Polri sepenuhnya untuk bekerja dalam mengamankan data pribadi. Foto/Kompolnas
A
A
A
JAKARTA - Indonesia dihebohkan dengan dugaan kebocoran data yang terjadi dalam aplikasi Indonesia Health Alert Card (eHAC) . Mabes Polri pun merespons dengan cepat dengan menyelidiki dugaan kebocoran data tersebut.
Menanggapi bocornya 1,3 juta pengguna eHAC, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam berharap semua pihak memercayakan Polri sepenuhnya untuk bekerja dalam mengamankan data pribadi yakni dengan berbagai cara maupun metode dalam hal mendeteksi jaringan-jaringan, modus operandi, maupun hal lainnya dalam konteks melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia. Baca juga: Kata Kominfo Soal Dugaan Kebocoran Data Pribadi di Aplikasi eHAC
"Hal ini penting seiring perjalanan ratifikasi perundangan tentang Perlindungan Data Pribadi yang terus berproses. Selama RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan menjadi undang-undang maka akan sulit memproteksi secara dini permasalahan bangsa yang sangat sensitif ini," ujarnya kepada SINDOnews, (Rabu (1/9/2021).
Pria yang akrab disapa Gus Dawam ini berharap RUU Perlindungan Data Pribadi didesain untuk melindungi berbagai pihak. Pertama, melindungi konsumen, bagaimana masyarakat harus patuh terhadap UU sekaligus juga memerhatikan pendekatan risiko minimal penyelewengan data pribadi.
Kedua, kata dia, juga harus memerhatikan kepentingan pelaku usaha yang menggunakan data pribadi tentunya harus ada jaminan hukum baik secara nasional maupun hukum internasional. "Agar ada kepastian mana data pribadi yang bisa diakses untuk kepentingan properti dan mana data pribadi yang tidak boleh diakses oleh siapapun sebab terkait kepentingan perlindungan negara terhadap warga negaranya," jelasnya.
Menanggapi bocornya 1,3 juta pengguna eHAC, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam berharap semua pihak memercayakan Polri sepenuhnya untuk bekerja dalam mengamankan data pribadi yakni dengan berbagai cara maupun metode dalam hal mendeteksi jaringan-jaringan, modus operandi, maupun hal lainnya dalam konteks melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia. Baca juga: Kata Kominfo Soal Dugaan Kebocoran Data Pribadi di Aplikasi eHAC
"Hal ini penting seiring perjalanan ratifikasi perundangan tentang Perlindungan Data Pribadi yang terus berproses. Selama RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan menjadi undang-undang maka akan sulit memproteksi secara dini permasalahan bangsa yang sangat sensitif ini," ujarnya kepada SINDOnews, (Rabu (1/9/2021).
Pria yang akrab disapa Gus Dawam ini berharap RUU Perlindungan Data Pribadi didesain untuk melindungi berbagai pihak. Pertama, melindungi konsumen, bagaimana masyarakat harus patuh terhadap UU sekaligus juga memerhatikan pendekatan risiko minimal penyelewengan data pribadi.
Kedua, kata dia, juga harus memerhatikan kepentingan pelaku usaha yang menggunakan data pribadi tentunya harus ada jaminan hukum baik secara nasional maupun hukum internasional. "Agar ada kepastian mana data pribadi yang bisa diakses untuk kepentingan properti dan mana data pribadi yang tidak boleh diakses oleh siapapun sebab terkait kepentingan perlindungan negara terhadap warga negaranya," jelasnya.
Lihat Juga :