Mendagri Tegur 10 Bupati dan Wali Kota Belum Bayar Insentif Nakes, Ini Daftarnya
loading...
A
A
A
"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 Bupti dan Walikota yang belum membayarkan Innakesdanya," tegas Kastorius.
Berikut 10 daftar kepala daerah yang ditegur oleh Mendagri :
1. Wali kota Padang, Prov Sumatera Barat
2. Bupati Nabire, Prov Papua
3. Wali kota Bandar Lampung, Prov Lampung
4. Bupati Madiun, Prov Jawa Timur
5. Wali kota Pontianak, Kalimantan Barat,
6. Bupati Penajem Paser Utara, Prov Kalimantan Timur
7. Bupati Gianyar, Prov Bali
8.Wali kota Langsa, Prov Aceh
9. Wali kota Prabumulih, Prov Sumatera Barat
10.Bupati Paser, Prov Kalimantan Timur
Kastorius mengungkapkan, dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.
"Bila daerah belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat," tutupnya.
Berikut 10 daftar kepala daerah yang ditegur oleh Mendagri :
1. Wali kota Padang, Prov Sumatera Barat
2. Bupati Nabire, Prov Papua
3. Wali kota Bandar Lampung, Prov Lampung
4. Bupati Madiun, Prov Jawa Timur
5. Wali kota Pontianak, Kalimantan Barat,
6. Bupati Penajem Paser Utara, Prov Kalimantan Timur
7. Bupati Gianyar, Prov Bali
8.Wali kota Langsa, Prov Aceh
9. Wali kota Prabumulih, Prov Sumatera Barat
10.Bupati Paser, Prov Kalimantan Timur
Kastorius mengungkapkan, dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.
"Bila daerah belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat," tutupnya.
(maf)