Kotak Pandora Amendemen Terbatas UUD 1945

Selasa, 31 Agustus 2021 - 07:29 WIB
loading...
A A A
Namun, setelah amendemen UUD 1945, struktur tata negara dan relasi antarlembaga negara telah mengalami perubahan yang sangat fundamental dari keadaan dan kedudukan struktur dan relasi lembaga negara di era Orde Baru. Setelah amendemen UUD 1945, kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi diubah menjadi lembaga tinggi yang memiliki derajat yang sama dengan keberadaan lembaga tinggi negara lain.

Demikian pula kedudukan presiden sebagai mandataris MPR di zaman Orde Baru, melalui amendemen UUD telah dihilangkan, sehingga presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab secara langsung kepada rakyat. Akibat perubahan kedudukan MPR dan presiden tersebut, kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN menjadi hilang karena tidak lagi relevan dan konstitusional dengan kedudukan struktur kelembagaan dan hubungan kelembagaan MPR dengan presiden. Akibatnya, presiden tidak lagi berkewajiban menjalankan GBHN dan tidak bertanggung jawab kepada MPR.

MPR tidak lagi dapat mewajibkan presiden untuk menjalankan GBHN karena presiden bukan mandataris MPR dan tidak bertanggung jawab kepada MPR. Karena itu, wacana untuk menghidupkan kembali haluan negara yang menjadi tambahan kewenangan MPR adalah hal yang sia-sia dan, tidak relevan, serta tidak kontekstual untuk kebutuhan perkembangan tata negara Indonesia.

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Rampai Nusantara Sangkal...
Rampai Nusantara Sangkal PSI Gagal Masuk Parlemen karena Jokowi
Mantan Komisioner KPU...
Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
Ravindra Dinobatkan...
Ravindra Dinobatkan sebagai Legislator Tokoh Diplomasi Antar-Parlemen di KWP Award 2026
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
2 Anggota DPR Amerika...
2 Anggota DPR Amerika Serikat Mundur karena Skandal Seks
BNP Menang Pemilu Bangladesh,...
BNP Menang Pemilu Bangladesh, Raih 209 dari 297 Kursi
Rekomendasi
Apa itu Administrasi...
Apa itu Administrasi Gaza yang Baru setelah Pemerintahan Hamas Bubar?
Tips Redakan Nyeri Kepala...
Tips Redakan Nyeri Kepala Nyut-nyutan dari Dokter, Sederhana Pakai Bola Tenis
Hamas Bubarkan Pemerintahannya...
Hamas Bubarkan Pemerintahannya di Gaza, Bagaimana Selanjutnya?
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved