Kotak Pandora Amendemen Terbatas UUD 1945

Selasa, 31 Agustus 2021 - 07:29 WIB
loading...
A A A
Wacana Amendemen Kelima UUD 1945 yang akan dilakukan oleh MPR, entah itu menyangkut dengan kewenangan MPR soal PPHN, atau pembahasan perihal periodisasi masa jabatan presiden, itu hal yang tidak kontekstual dengan kebutuhan perkembangan konstitusionalitas tata negara Indonesia saat ini.

Amendemen memang penting untuk dilakukan, namun harus secara komprehensif dengan tujuan untuk mengatasi berbagai masalah konstitusionalitas yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Karena UUD 1945 pada setiap pasalnya merupakan satu kesatuan yang utuh sehingga apabila satu pasal yang disentuh maka akan merembet pada pasal-pasal lain dan harus dilakukan penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan fundamental bangsa dalam Pembukaan UUD 1945.

Amendemen seharusnya diarahkan pada usaha konkret untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas struktur organisasi negara agar lebih kompeten dan kompatibel. Wacana amendemen terbatas oleh MPR sekarang ini justru tidak urgen dan tidak relevan untuk dilakukan, mengingat situasi dan kondisi bangsa yang tengah menghadapi pandemi Covid-19. Seharusnya para elite politik bangsa ini lebih memfokuskan perhatian pada upaya penyelamatan rakyat dari dampak pandemi.

Wacana menghidupkan kembali kewenangan MPR untuk menetapkan haluan negara bertentangan dengan konstitusi itu sendiri, selain tidak lagi relevan dengan kebutuhan struktur tata negara Indonesia dewasa ini. Tidak ada urgensi bagi MPR untuk memiliki kewenangan menetapkan PPHN apabila presiden dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Demikian pula status hukum PPHN yang ditetapkan oleh MPR tidak mengikat dan memaksa kepada presiden untuk melaksanakannya.

Relasi Kedudukan MPR dan Presiden
Jika acuannya adalah GBHN di zaman Orde Baru, dan itu yang dijadikan sebagai tolok ukur dalam menilai kesuksesan pembangunan nasional, hal itu pun merupakan kekeliruan mengingat kedudukan MPR dan kedudukan presiden di zaman Orde Baru adalah sebuah keadaan yang berbeda dengan kedudukan MPR dan presiden setelah Reformasi. Kedudukan MPR di zaman Orde Baru adalah sebagai lembaga tertinggi negara yang diberikan kewenangan secara konstitusional untuk memilih presiden dan sewaktu-waktu dapat memberhentikan presiden dari masa jabatannya apabila MPR menilai bahwa presiden tidak menjalankan GBHN secara efektif dan maksimal.

Begitu pula kedudukan presiden sebagai mandataris MPR dipilih oleh MPR, dan berkewajiban secara konstitusional untuk melaksanakan GBHN yang ditetapkan oleh MPR sebagai pelaksana utama kedaulatan rakyat berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (sebelum perubahan).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rampai Nusantara Sangkal...
Rampai Nusantara Sangkal PSI Gagal Masuk Parlemen karena Jokowi
Mantan Komisioner KPU...
Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
Ravindra Dinobatkan...
Ravindra Dinobatkan sebagai Legislator Tokoh Diplomasi Antar-Parlemen di KWP Award 2026
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Komisi III DPR: Pengesahan...
Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
2 Anggota DPR Amerika...
2 Anggota DPR Amerika Serikat Mundur karena Skandal Seks
BNP Menang Pemilu Bangladesh,...
BNP Menang Pemilu Bangladesh, Raih 209 dari 297 Kursi
PM Jepang Takaichi Bubarkan...
PM Jepang Takaichi Bubarkan Parlemen, Buka Jalan untuk Pemilu Mendadak
Rekomendasi
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved