Kotak Pandora Amendemen Terbatas UUD 1945

Selasa, 31 Agustus 2021 - 07:29 WIB
loading...
Kotak Pandora Amendemen...
Asrizal Nilardin (Foto: Ist)
A A A
Asrizal Nilardin
Anggota Tim Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta

AMANDEMEN terbatas UUD 1945 kini memasuki fase penting dan monumental seusai pidato Ketua MPR dan Ketua DPD pada peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI beberapa waktu lalu yang menyinggung pentingnya menghadirkan kembali haluan negara sebagai bintang penuntun arah pembangunan bangsa.

Amendemen UUD 1945 pada dasarnya amat penting untuk dilakukan guna merespons perkembangan kebutuhan konstitusional negara yang kini semakin kompleks. Amendemen Kelima UUD 1945 juga penting sebagai respons atas kebutuhan bangsa pascapandemi Covid-19. Namun, hadirnya wacana amendemen seharusnya merupakan inisiasi dan aspirasi publik sebagai pemegang dan pemilik kedaulatan. Itu penting agar legalitas serta legitimasi UUD 1945 pasca-Amendemen Kelima diterima oleh publik. Jika amendemen diarahkan hanya terbatas pada upaya menghidupkan kembali kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara, hal itu suatu tindakan yang tidak berarti karena tidak lagi relevan dengan kebutuhan struktur tata negara Indonesia.

Wacana liar mengenai amendemen terbatas UUD 1945 telah lama muncul, jauh hari sebelum masifnya wacana MPR yang akan menghidupkan pokok-pokok haluan negara (PPHN). Secara informal, wacana ini muncul di luar parlemen yang diprakarsai oleh para elite politik. Wacana amendemen terbatas UUD 1945 di luar perlemen tersebut yakni menyangkut ketentuan Pasal 7 tentang Masa Jabatan Presiden. Wacana tersebut dimaksudkan untuk memberikan legitimasi konstitusional kepada Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode untuk dapat mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Presiden 2024. Pretensi tersebut datang dari golongan yang mungkin tidak siap untuk kehilangan status quo. Tidak main-main, secara struktural mereka membentuk sebuah tim loyalis dengan maksud serius untuk menyukseskan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Pretensi Elite Politik
Ironis karena keinginan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode datang dari elite politik, bukan atas kehendak publik atau masyarakat awam. Padahal, elite politik sebenarnya mengerti alasan fundamental mengenai perlunya pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode.

Kendati Presiden dan Ketua MPR telah sama-sama menyetujui untuk melakukan amendemen terbatas kelima UUD 1945, yakni hanya menyangkut penambahan kewenangan MPR dalam menetapkan PPHN, serta menolak adanya perubahan pada ketentuan lain, khususnya menyinggung soal periodisasi jabatan presiden, kekhawatiran tetap saja muncul. Amendemen terbatas tidak tertutup kemungkinan akan menjadi pintu masuk untuk membuka Kotak Pandora perihal masa jabatan presiden yang diperpanjang menjadi tiga periode sebagaimana sebelumnya telah menguat dan kerap diwacanakan oleh sejumlah elite politik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rampai Nusantara Sangkal...
Rampai Nusantara Sangkal PSI Gagal Masuk Parlemen karena Jokowi
Mantan Komisioner KPU...
Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
Ravindra Dinobatkan...
Ravindra Dinobatkan sebagai Legislator Tokoh Diplomasi Antar-Parlemen di KWP Award 2026
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Komisi III DPR: Pengesahan...
Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
2 Anggota DPR Amerika...
2 Anggota DPR Amerika Serikat Mundur karena Skandal Seks
BNP Menang Pemilu Bangladesh,...
BNP Menang Pemilu Bangladesh, Raih 209 dari 297 Kursi
PM Jepang Takaichi Bubarkan...
PM Jepang Takaichi Bubarkan Parlemen, Buka Jalan untuk Pemilu Mendadak
Rekomendasi
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved