Kotak Pandora Amendemen Terbatas UUD 1945

Selasa, 31 Agustus 2021 - 07:29 WIB
loading...
A A A
Relasi Kedudukan MPR dan Presiden
Jika acuannya adalah GBHN di zaman Orde Baru, dan itu yang dijadikan sebagai tolok ukur dalam menilai kesuksesan pembangunan nasional, hal itu pun merupakan kekeliruan mengingat kedudukan MPR dan kedudukan presiden di zaman Orde Baru adalah sebuah keadaan yang berbeda dengan kedudukan MPR dan presiden setelah Reformasi. Kedudukan MPR di zaman Orde Baru adalah sebagai lembaga tertinggi negara yang diberikan kewenangan secara konstitusional untuk memilih presiden dan sewaktu-waktu dapat memberhentikan presiden dari masa jabatannya apabila MPR menilai bahwa presiden tidak menjalankan GBHN secara efektif dan maksimal.

Begitu pula kedudukan presiden sebagai mandataris MPR dipilih oleh MPR, dan berkewajiban secara konstitusional untuk melaksanakan GBHN yang ditetapkan oleh MPR sebagai pelaksana utama kedaulatan rakyat berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (sebelum perubahan).

Namun, setelah amendemen UUD 1945, struktur tata negara dan relasi antarlembaga negara telah mengalami perubahan yang sangat fundamental dari keadaan dan kedudukan struktur dan relasi lembaga negara di era Orde Baru. Setelah amendemen UUD 1945, kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi diubah menjadi lembaga tinggi yang memiliki derajat yang sama dengan keberadaan lembaga tinggi negara lain.

Demikian pula kedudukan presiden sebagai mandataris MPR di zaman Orde Baru, melalui amendemen UUD telah dihilangkan, sehingga presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab secara langsung kepada rakyat. Akibat perubahan kedudukan MPR dan presiden tersebut, kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN menjadi hilang karena tidak lagi relevan dan konstitusional dengan kedudukan struktur kelembagaan dan hubungan kelembagaan MPR dengan presiden. Akibatnya, presiden tidak lagi berkewajiban menjalankan GBHN dan tidak bertanggung jawab kepada MPR.

MPR tidak lagi dapat mewajibkan presiden untuk menjalankan GBHN karena presiden bukan mandataris MPR dan tidak bertanggung jawab kepada MPR. Karena itu, wacana untuk menghidupkan kembali haluan negara yang menjadi tambahan kewenangan MPR adalah hal yang sia-sia dan, tidak relevan, serta tidak kontekstual untuk kebutuhan perkembangan tata negara Indonesia.

(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)