Dua Kursi Waketum Partai Ummat Kosong, Wewenang Mengangkat dan Memberhentikan Ada di Majelis Syura
Minggu, 29 Agustus 2021 - 07:35 WIB
loading...
Amien Rais, Ketua Majelis Syura Partai Ummat. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dua kursi wakil ketua umum (waketum) Partai Ummat kini kosong setelah meninggalnya Sugeng dan mundurnya Agung Mozin. Siapa yang akan mengisi kursi tersebut ditentukan Majelis Syura.
Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, yang lebih pas menjawab apakah kursi waketum yang kosong tersebut segera diisi adalah majelis syura. Diketahui, Majelis Syura Partai Ummat diketuai M Amien Rais.
"Yang lebih pas menjawab ini Majelis Syura, Mas, sebagaimana yang diatur dalam AD/ART. Saya sendiri belum mendengar update terkait hal tersebut, karena kemarin semua disibukkan dengan persiapan acara hari Sabtu (peresmian Kantor DPP Partai Ummat, red)," ujar Ridho kepada SINDOnews, Minggu (29/8/2021).
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat Chandra Tirta Wijaya. Menurutnya, terkait kursi waketum itu adalah hak Majelis Syura Partai Ummat. "Hak Majelis Syura, berdasarkan AD/ART wewenang mengangkat dan memberhentikan Ketum, WKU (Wakil Ketua Umum), Sekjen, Bendum, ada di di Majelis Syura," kata Chandra kepada SINDOnews, Minggu (29/8/2021).
Baca juga: SK Kemenkumham Terbit, Amien Rais: Partai Ummat Siap Bertarung di Pemilu 2024
Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, yang lebih pas menjawab apakah kursi waketum yang kosong tersebut segera diisi adalah majelis syura. Diketahui, Majelis Syura Partai Ummat diketuai M Amien Rais.
"Yang lebih pas menjawab ini Majelis Syura, Mas, sebagaimana yang diatur dalam AD/ART. Saya sendiri belum mendengar update terkait hal tersebut, karena kemarin semua disibukkan dengan persiapan acara hari Sabtu (peresmian Kantor DPP Partai Ummat, red)," ujar Ridho kepada SINDOnews, Minggu (29/8/2021).
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat Chandra Tirta Wijaya. Menurutnya, terkait kursi waketum itu adalah hak Majelis Syura Partai Ummat. "Hak Majelis Syura, berdasarkan AD/ART wewenang mengangkat dan memberhentikan Ketum, WKU (Wakil Ketua Umum), Sekjen, Bendum, ada di di Majelis Syura," kata Chandra kepada SINDOnews, Minggu (29/8/2021).
Baca juga: SK Kemenkumham Terbit, Amien Rais: Partai Ummat Siap Bertarung di Pemilu 2024
Lihat Juga :