Dua Kursi Waketum Partai Ummat Kosong, Wewenang Mengangkat dan Memberhentikan Ada di Majelis Syura
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua kursi wakil ketua umum (waketum) Partai Ummat kini kosong setelah meninggalnya Sugeng dan mundurnya Agung Mozin. Siapa yang akan mengisi kursi tersebut ditentukan Majelis Syura.
Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, yang lebih pas menjawab apakah kursi waketum yang kosong tersebut segera diisi adalah majelis syura. Diketahui, Majelis Syura Partai Ummat diketuai M Amien Rais.
"Yang lebih pas menjawab ini Majelis Syura, Mas, sebagaimana yang diatur dalam AD/ART. Saya sendiri belum mendengar update terkait hal tersebut, karena kemarin semua disibukkan dengan persiapan acara hari Sabtu (peresmian Kantor DPP Partai Ummat, red)," ujar Ridho kepada SINDOnews, Minggu (29/8/2021).
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat Chandra Tirta Wijaya. Menurutnya, terkait kursi waketum itu adalah hak Majelis Syura Partai Ummat. "Hak Majelis Syura, berdasarkan AD/ART wewenang mengangkat dan memberhentikan Ketum, WKU (Wakil Ketua Umum), Sekjen, Bendum, ada di di Majelis Syura," kata Chandra kepada SINDOnews, Minggu (29/8/2021).
Diketahui, saat dideklarasikan 29 April 2021, ada tiga kursi wakil ketua umum (waketum), masing-masing diisi oleh Agung Mozin (waketum 1), Sugeng (waketum 2), dan Chandra Tirta Wijaya (waketum 3). Semuanya merupakan eks kader Partai Amanat Nasional (PAN) .
Dalam perjalanannya, kursi waketum ditambah menjadi empat. Kursi tersebut diberikan kepada Nazaruddin, mantan Ketua DPW PAN DIY yang juga aktif dalam pendirian Partai Ummat. "Diminta mendampingi Ketum," ujar Nazaruddin, 29 Mei 2021.
Seiring waktu, satu kursi waketum kosong setelah Sugeng meninggal dunia pada Kamis (15/7/2021) di RS Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, satu lagi kursi waketum Partai Ummat kosong setelah Agung Mozin menyatakan berhenti dari kepengurusan dan anggota Partai Ummat. Bang Amoz, demikian dia biasa disapa, menyatakan berhenti melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Majelis Syura Partai Ummat M Amien Rais. Permintaan pengunduran diri Agung Mozin tersebut diterima oleh Partai Ummat pada 26 Agustus 2021.
Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, yang lebih pas menjawab apakah kursi waketum yang kosong tersebut segera diisi adalah majelis syura. Diketahui, Majelis Syura Partai Ummat diketuai M Amien Rais.
"Yang lebih pas menjawab ini Majelis Syura, Mas, sebagaimana yang diatur dalam AD/ART. Saya sendiri belum mendengar update terkait hal tersebut, karena kemarin semua disibukkan dengan persiapan acara hari Sabtu (peresmian Kantor DPP Partai Ummat, red)," ujar Ridho kepada SINDOnews, Minggu (29/8/2021).
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat Chandra Tirta Wijaya. Menurutnya, terkait kursi waketum itu adalah hak Majelis Syura Partai Ummat. "Hak Majelis Syura, berdasarkan AD/ART wewenang mengangkat dan memberhentikan Ketum, WKU (Wakil Ketua Umum), Sekjen, Bendum, ada di di Majelis Syura," kata Chandra kepada SINDOnews, Minggu (29/8/2021).
Diketahui, saat dideklarasikan 29 April 2021, ada tiga kursi wakil ketua umum (waketum), masing-masing diisi oleh Agung Mozin (waketum 1), Sugeng (waketum 2), dan Chandra Tirta Wijaya (waketum 3). Semuanya merupakan eks kader Partai Amanat Nasional (PAN) .
Dalam perjalanannya, kursi waketum ditambah menjadi empat. Kursi tersebut diberikan kepada Nazaruddin, mantan Ketua DPW PAN DIY yang juga aktif dalam pendirian Partai Ummat. "Diminta mendampingi Ketum," ujar Nazaruddin, 29 Mei 2021.
Seiring waktu, satu kursi waketum kosong setelah Sugeng meninggal dunia pada Kamis (15/7/2021) di RS Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, satu lagi kursi waketum Partai Ummat kosong setelah Agung Mozin menyatakan berhenti dari kepengurusan dan anggota Partai Ummat. Bang Amoz, demikian dia biasa disapa, menyatakan berhenti melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Majelis Syura Partai Ummat M Amien Rais. Permintaan pengunduran diri Agung Mozin tersebut diterima oleh Partai Ummat pada 26 Agustus 2021.
(zik)