Pemerintah Pakai Strategi Kepung dari Segala Penjuru Tuntaskan Kasus BLBI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi membeberkan strategi pemerintah dalam menyelesaikan kasus hutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan melakukan pengepungan dari segala sisi. Adapun caranya melalui pendekatan hukum, perpajakan, serta kerja sama internasional.
"Strategi dalam menyelesaikan masalah BLBI yang diperlukan adalah dengan melakukan pengepungan dari segala penjuru baik," ujar Untung dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021).
Cara lain yang ditempuh yakni melalukan gugatan keperdataan, pembekuan aset baik di dalam maupun luar negeri termasuk perusahaannya, sekaligus dengan memaskimalkan mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi. Kemudian, melakukan pendalaman atas laporan aset para debitur dan obligor.
"Karena kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya serta pengusaan fisik aset eks BLBI," tuturnya.
Dirinya turut mendorong semua pihak agar segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Hal itu nantinya dapat berguna untuk membantu Satgas BLBI, baik sekarang maupun tugas lain di kemudian hari.
"RUU Perampasan Aset sebagai dasar penegak hukum melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi untuk sebelum, selama, dan setelah proses persidangan," jelasnya.
Dalam membantu menangani kasus ini, Untung menjelaskan pihak Kejaksaan Agung mengutus sebanyak 12 jaksa. Menurut dia, latar belakang dari para jaksa tersebut sudah kenyang pengalaman.
"Dalam hal ini kejakasaan mengutus 12 orang jaksa pengacara negara yang saya tahu itu telah teruji dan berpengalaman di bidangnya," paparnya.
Selain itu, lanjut dia, terdapat sejumlah kendala yang masih harus dihadapi oleh Satgas BLBI. Salah satu di antaranya adalah aset obligor dan debitur BLBI yang berada kini berada di luar negeri.
"Sejumlah kendala yang saat ini dihadapi oleh Satgas BLBI, khususnya terkait aset yang berada di luar negeri yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum Indonesia," tutupnya.
"Strategi dalam menyelesaikan masalah BLBI yang diperlukan adalah dengan melakukan pengepungan dari segala penjuru baik," ujar Untung dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021).
Cara lain yang ditempuh yakni melalukan gugatan keperdataan, pembekuan aset baik di dalam maupun luar negeri termasuk perusahaannya, sekaligus dengan memaskimalkan mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi. Kemudian, melakukan pendalaman atas laporan aset para debitur dan obligor.
"Karena kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya serta pengusaan fisik aset eks BLBI," tuturnya.
Dirinya turut mendorong semua pihak agar segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Hal itu nantinya dapat berguna untuk membantu Satgas BLBI, baik sekarang maupun tugas lain di kemudian hari.
"RUU Perampasan Aset sebagai dasar penegak hukum melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi untuk sebelum, selama, dan setelah proses persidangan," jelasnya.
Dalam membantu menangani kasus ini, Untung menjelaskan pihak Kejaksaan Agung mengutus sebanyak 12 jaksa. Menurut dia, latar belakang dari para jaksa tersebut sudah kenyang pengalaman.
"Dalam hal ini kejakasaan mengutus 12 orang jaksa pengacara negara yang saya tahu itu telah teruji dan berpengalaman di bidangnya," paparnya.
Selain itu, lanjut dia, terdapat sejumlah kendala yang masih harus dihadapi oleh Satgas BLBI. Salah satu di antaranya adalah aset obligor dan debitur BLBI yang berada kini berada di luar negeri.
"Sejumlah kendala yang saat ini dihadapi oleh Satgas BLBI, khususnya terkait aset yang berada di luar negeri yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum Indonesia," tutupnya.
(kri)