KPK Eksekusi Mantan Direktur PTPN III ke Lapas Sukamiskin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Peninjauan Kembali Mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Paragutan Pulungan dengan cara menjebloskannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin.
Hal tersebut sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2021. "Jumat (27/8/2021) Jaksa Eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali atas nama terpidana Dolly Parlagutan Pulungan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan dan pidana yang sedang dijalani saat ini," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).
Ali menjelaskan dalam amar putusan peninjauan kembali itu, Dolly tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama yakni menerima suap sebesar 345.000 Dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.
Dolly juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. "Saat ini Terpidana telah melakukan penyetoran pembayaran denda sebesar Rp200 juta tersebut melalui rekening penampungan KPK dan untuk selanjutnya dilakukan penyetoran ke kas negara," kata Ali. Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut PTPN III Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan PK Dolly Paragutan Pulungan. Dalam putusannya, hukuman Dolly dipangkas menjadi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya, di tingkat pertama PN Jakarta Pusat, Dolly divonis lima tahun penjara.
Alasan MA mengabulkan PK Dolly lantaran Pemohon PK merupakan korban pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan oleh saksi Arum Sabil. Sebelumnya, Dolly telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal tersebut sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2021. "Jumat (27/8/2021) Jaksa Eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali atas nama terpidana Dolly Parlagutan Pulungan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan dan pidana yang sedang dijalani saat ini," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).
Ali menjelaskan dalam amar putusan peninjauan kembali itu, Dolly tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama yakni menerima suap sebesar 345.000 Dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.
Dolly juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. "Saat ini Terpidana telah melakukan penyetoran pembayaran denda sebesar Rp200 juta tersebut melalui rekening penampungan KPK dan untuk selanjutnya dilakukan penyetoran ke kas negara," kata Ali. Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut PTPN III Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan PK Dolly Paragutan Pulungan. Dalam putusannya, hukuman Dolly dipangkas menjadi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya, di tingkat pertama PN Jakarta Pusat, Dolly divonis lima tahun penjara.
Alasan MA mengabulkan PK Dolly lantaran Pemohon PK merupakan korban pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan oleh saksi Arum Sabil. Sebelumnya, Dolly telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)