KPK Eksekusi Mantan Direktur PTPN III ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 16:19 WIB
loading...
KPK Eksekusi Mantan...
KPK menjebloskan mantan Direktur PTPN III ke Lapas Sukamiskin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Peninjauan Kembali Mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Paragutan Pulungan dengan cara menjebloskannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin.

Hal tersebut sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2021. "Jumat (27/8/2021) Jaksa Eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali atas nama terpidana Dolly Parlagutan Pulungan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan dan pidana yang sedang dijalani saat ini," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

Ali menjelaskan dalam amar putusan peninjauan kembali itu, Dolly tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama yakni menerima suap sebesar 345.000 Dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula. Baca juga: Mantan Bupati Kutai Timur dan Istrinya Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Dolly juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. "Saat ini Terpidana telah melakukan penyetoran pembayaran denda sebesar Rp200 juta tersebut melalui rekening penampungan KPK dan untuk selanjutnya dilakukan penyetoran ke kas negara," kata Ali. Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PTPN III Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan PK Dolly Paragutan Pulungan. Dalam putusannya, hukuman Dolly dipangkas menjadi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya, di tingkat pertama PN Jakarta Pusat, Dolly divonis lima tahun penjara.

Alasan MA mengabulkan PK Dolly lantaran Pemohon PK merupakan korban pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan oleh saksi Arum Sabil. Sebelumnya, Dolly telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rekomendasi
Ayat Al-Quran tentang...
Ayat Al-Qur'an tentang Perang Badar dalam Seremoni Pemakaman Khamenei, Pujian atau Ejekan untuk Arab Saudi?
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
LGBT dalam Pandangan...
LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
Berita Terkini
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved