KPK Tetapkan Dirut PTPN III Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula

Rabu, 04 September 2019 - 01:01 WIB
KPK Tetapkan Dirut PTPN...
KPK Tetapkan Dirut PTPN III Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan sebagai tersangka terkait kasus suap Distribusi Gula di PTPN III (Persero) Tahun 2019.

Selain Dolly, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).

Laode menjelaskan, kasus ini bermula pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula pada awal 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak Di PT PN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.

"Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," jelasnya.

Laode melanjutkan, pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri la. Dia menyebutkan, Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.

"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU meminta IKL untuk menemui PNO untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya," ujar Laode.

Laode menyatakan, uang senilai SGD345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

Sebagai pihak yang diduga pemberi Pieko Nyotosetiadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun sebagai pihak yang diduga penerima, Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga mengimbau Pieko dan Dolly untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Keduanya diketahui tidak ikut terjaring dalam operasi senyap KPK di Jakarta pada hari ini. "KPK mengimbau agar PNO (Pieko Nyotosetiadi) dan DPU (Dolly Pulungan) segera menyerahkan diri ke KPK," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2677 seconds (0.1#10.140)