KPK Tetapkan Dirut PTPN III Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula

Rabu, 04 September 2019 - 01:01 WIB
KPK Tetapkan Dirut PTPN...
KPK Tetapkan Dirut PTPN III Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan sebagai tersangka terkait kasus suap Distribusi Gula di PTPN III (Persero) Tahun 2019.

Selain Dolly, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).

Laode menjelaskan, kasus ini bermula pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula pada awal 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak Di PT PN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.

"Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," jelasnya.

Laode melanjutkan, pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri la. Dia menyebutkan, Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.

"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU meminta IKL untuk menemui PNO untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya," ujar Laode.

Laode menyatakan, uang senilai SGD345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

Sebagai pihak yang diduga pemberi Pieko Nyotosetiadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun sebagai pihak yang diduga penerima, Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga mengimbau Pieko dan Dolly untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Keduanya diketahui tidak ikut terjaring dalam operasi senyap KPK di Jakarta pada hari ini. "KPK mengimbau agar PNO (Pieko Nyotosetiadi) dan DPU (Dolly Pulungan) segera menyerahkan diri ke KPK," katanya.
(wib)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Diduga Korupsi Bansos,...
Diduga Korupsi Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT Pejabat di Kaltim,...
OTT Pejabat di Kaltim, KPK Amankan Uang Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
OTT Pejabat di Kalsel,...
OTT Pejabat di Kalsel, KPK Sita Sejumlah Uang
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved