Mantan Bupati Kutai Timur dan Istrinya Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:01 WIB
loading...
Mantan Bupati Kutai...
KPK mengeksekusi pasutri terpidana kasus korupsi mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih, selaku mantan Ketua DPRD Kutai Timur ke Lapas Tangerang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pasangan suami istri (pasutri) terpidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Pasutri tersebut yakni, mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar , dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih, selaku mantan Ketua DPRD Kutai Timur.

"Tim jaksa eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor: 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (27/8/2021). Baca juga: Bupati Kutai Timur Kena OTT KPK, Mendagri: Jika Ditahan Jabatan Bupati Diisi Wabup

Ali membeberkan lebih rinci, pihaknya mengeksekusi terpidana Ismunandar ke Lapas Kelas I Tangerang. Sementara terpidana Encek Unguria, dieksekusi ke Lapas Kelas II A Tangerang. Keduanya dipenjara di Lapas yang berbeda.

Berdasarkan putusan pengadilan, Ismunandar dihukum pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Ismunandar juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp500 subsidair enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp27.438.812.973. Uang pengganti itu wajib dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika Ismunandar tidak membayar, kata Ali, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila Ismunandar tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana tiga tahun penjara

"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya," imbuh Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rekomendasi
Ayat Al-Quran tentang...
Ayat Al-Qur'an tentang Perang Badar dalam Seremoni Pemakaman Khamenei, Pujian atau Ejekan untuk Arab Saudi?
Rusia Sebut Selat Hormuz...
Rusia Sebut Selat Hormuz Adalah 'Senjata Nuklir'-nya Iran
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
Berita Terkini
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved