Mantan Bupati Kutai Timur dan Istrinya Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:01 WIB
loading...
Mantan Bupati Kutai...
KPK mengeksekusi pasutri terpidana kasus korupsi mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih, selaku mantan Ketua DPRD Kutai Timur ke Lapas Tangerang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pasangan suami istri (pasutri) terpidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Pasutri tersebut yakni, mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar , dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih, selaku mantan Ketua DPRD Kutai Timur.

"Tim jaksa eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor: 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (27/8/2021).

Ali membeberkan lebih rinci, pihaknya mengeksekusi terpidana Ismunandar ke Lapas Kelas I Tangerang. Sementara terpidana Encek Unguria, dieksekusi ke Lapas Kelas II A Tangerang. Keduanya dipenjara di Lapas yang berbeda.

Berdasarkan putusan pengadilan, Ismunandar dihukum pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Ismunandar juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp500 subsidair enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp27.438.812.973. Uang pengganti itu wajib dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika Ismunandar tidak membayar, kata Ali, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila Ismunandar tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana tiga tahun penjara

"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya," imbuh Ali.

Sedangkan terhadap istri Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih, pengadilan menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Encek juga diwajibkan bayar denda Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.

Encek juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp629.700.000, paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ali.

Senada dengan suaminya, Encek juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Encek dicabut hak untuk dipilih sebagai pejabat negara selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjaranya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)