Ekonomi Merdeka

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 19:53 WIB
loading...
Ekonomi Merdeka
Dani Setiawan (Foto:Ist)
A A A
Dani Setiawan
Ketua Harian DPP KNTI, Pengajar FISIP UIN Jakarta

TIDAK terasa, hampir delapan dekade bangsa Indonesia menikmati alam kemerdekaan. Proklamasi kemerdekaan Indonesia setiap Agustus merupakan momen deklaratif. Meneguhkan sikap kebudayaan seluruh komponen bangsa Indonesia untuk mandiri, berdiri di atas kaki sendiri, bebas dari intervensi dan subordinasi bangsa lain.

Proklamasi merupakan penanda bahwa penderitaan rakyat akibat penjajahan telah berakhir, tetapi sekaligus menjadi tonggak awal perjuangan baru untuk membangun Indonesia yang adil dan makmur.

Secara politik, kemerdekaan Indonesia bermakna adanya kesetaraan bagi seluruh rakyat untuk terlibat dalam merumuskan, memutuskan, dan menjalankan kebijakan-kebijakan politik kenegaraan sesuai dengan kehendak dan cita-cita bersama. Menghadirkan ruang partisipasi rakyat secara terbuka dan dijamin konstitusi. Tidak ada lagi hak istimewa berdasarkan kelas-kelas sosial, rakyat menjadi penentu segala urusan publik. Ke luar, kemerdekaan Indonesia berarti kesejajaran posisi dan kehormatan sesama bangsa-bangsa lain dalam pergaulan dunia.

Transformasi Ekonomi
Secara ekonomi, kemerdekaan Indonesia bermakna memulihkan martabat kemanusiaan seluruh rakyat akibat penghisapan dan pemerasan selama kolonialisme berlangsung. Tugas kemerdekaan adalah mengoreksi apa yang disebut Soekarno sebagai tiga ciri struktur perekonomian Indonesia di bawah penjajahan:

Pertama, perekonomian Indonesia diposisikan sebagai pemasok bahan mentah bagi negara-negara industri kapitalis; Kedua, perekonomian Indonesia dijadikan sebagai pasar produk-produk yang berasal dari negara-negara Industri kapitalis; Ketiga, Perekonomian Indonesia menjadi tempat memutar kelebihan modal yang terdapat di negara-negara industri kapitalis tersebut.

Ketiga ciri ekonomi Indonesia di masa kolonialisme itulah yang akan ditransformasi melalui pengaturan pasal-pasal ekonomi dalam konstitusi. Ikhtiar ini tidak lain ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan secara signifikan, memeratakan pendapatan, menciptakan lapangan pekerjaan, dan menciptakan tatanan masyarakat adil dan makmur.

Penciptaan lapangan pekerjaan dimaksudkan untuk memulihkan ekonomi rakyat yang telah mengalami proses penghancuran di bawah kapitalisme-kolonial yang predatorik. Oleh karena itu, strategi dan kebijakan dalam konstitusi diarahkan untuk menempatkan negara sebagai motor penggerak ekonomi.

Negara mengatur agar kegiatan ekonomi nasional berjalan secara adil. Faktor-faktor produksi (tanah, modal, dsb.) tidak boleh terkonsentrasi pada segelintir orang, bahkan ada keharusan untuk mendistribusikannya kepada rakyat banyak yang tidak memilikinya agar rakyat bisa bekerja. Perusahaan negara/BUMN juga diperkuat untuk menguasai dan mengelola cabang-cabang produksi yang penting dan strategis. Dengan demikian, BUMN dapat berkembang dan menjadi penopang penciptaan lapangan kerja yang luas.

Selain sektor negara, pembesaran dan perlindungan ekonomi rakyat juga menjadi panduan utama. Ekonomi rakyat adalah sesuatu yang riil dan kongkret. Ekonomi rakyat memiliki peran strategis dalam sistem dan struktur ekonomi nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)