Polisi Sebut Kejiwaan Muhammad Kece Normal

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 08:32 WIB
loading...
Polisi Sebut Kejiwaan...
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, penyidik Bareskrim belum melihat tanda-tanda yang tidak normal dari perilaku Muhamad Kasman alias Muhammad Kece .

Sebab itu, Rusdi menyebut, penyidik belum berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Muhammad Kece. Meskipun, saat dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Kece sempat menyerukan salam damai dan tak menunjukan raut penyesalan setelah ditangkap.

"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal. Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa," kata Rusdi, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Muhammad Kece Tersangka, PBNU Minta Polri Tangkap Pelaku Hate Speech dari Agama Apapun

Karena masih dianggap wajar selama proses pemeriksaan, sambung Rusdi, penyidik belum akan memanggil ahli kejiwaan untuk memeriksaan Muhammad Kece. "Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan dari ahli kejiwaan," ujar Rusdi.

Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace.

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Muhammad Kece Tersangka Kasus Penodaan Agama

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Terungkap, Israel Kerahkan...
Terungkap, Israel Kerahkan Pasukan Elite ke Azerbaijan untuk Perang Melawan Iran
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved