Penjelasan Polisi soal Kartu Gereja Bethel Indonesia saat Tangkap Muhammad Kece

Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:15 WIB
loading...
Penjelasan Polisi soal...
Polisi menyita sebuah kartu anggota GBI atas nama Muhammad Kasman saat menangkap Muhammad Kece. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia (GBI) bernamakan Muhamad Kosman, saat menangkap tersangka penodaan agama Muhammad Kece.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa, Polri tidak mempermasalahkan terkait dengan temuan barang bukti tersebut. Menurut Rusdi, pihaknya bakal profesional dan objektif dalam menjalankan proses penegakan hukum terhadap Muhammad Kece.

"Oh tidak. Polri akan profesional melihat itu semua. Ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh tersangka MK. Jadi Polri fokus selesaikan perkara ini terhadap perkara yang dilakukan MK," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).



Sementara itu, Rusdi menyebut, untuk saat ini Muhammad Kece telah dilakukan penahanan, setelah menjalani pemeriksaan tadi malam. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama.

"Dan pada pukul 21.30 telah keluar surat perintah penahanan terhadap tersangka, maka yang langsung ditandatangani oleh Dir Tipid Siber Brigjen Asep Edi Suheri. Ditahan untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 25 Agustus 2021," ujar Rusdi.

Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace.

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)