Reformasi Pajak Penghasilan
Rabu, 25 Agustus 2021 - 07:18 WIB
loading...
A
A
A
Dari kondisi di atas, ada tiga agenda reformasi yang perlu didorong dalam instrumen PPh. Pertama, perlu menerapakan kebijakan alternative minimum tax. Kebijakan ini merespon banyaknya WP Badan yang melaporkan rugi, sehingga tidak membayar pajak. Dengan kebijakan alternative minimum tax, pemerintah bisa menarik pajak dengan menghitungnya dari penghasilan bruto, misalnya 1% dari penghasilan bruto. Jika ini bisa dilakukan, maka tidak ada lagi WP Badan yang tidak membayar pajak karena alasan rugi.
Kedua, melakukan perubahan terhadap tax bracket dan tarif PPh OP. Perubahan ini penting agar bisa mengoptimalkan tarif pajak progresif pada kelompok PKP yang berpenghasilan tinggi. Sarannya adalah menambah satu sampai dua lapis lagi kelompok PKP besar dari Rp500 juta dan menaikan tarif tertinggi sebesar 35-40% pada lapisan PKP tertinggi.
Ketiga, memasukan instrumen general anti-avoidance rule (GAAR) sebagai upaya pemerintah untuk mengejar transaksi-transaksi yang bertujuan menghindari pembayaran pajak. Instrumen ini penting, agar otoritas pajak memiliki kewenangan besar mengejar pelaku penghindaran tersebut. Pemerintah bisa mengadopsi instrumen GAAR dari dokumen BEPS Action Plan yang direkomendasikan oleh OECD dan telah banyak diterapkan di berbagai negara. Tiga agenda perbaikan ini harus bisa masuk ke dalam RUU KUP dan menjadi basis dalam reformasi PPh di Indonesia.
Kedua, melakukan perubahan terhadap tax bracket dan tarif PPh OP. Perubahan ini penting agar bisa mengoptimalkan tarif pajak progresif pada kelompok PKP yang berpenghasilan tinggi. Sarannya adalah menambah satu sampai dua lapis lagi kelompok PKP besar dari Rp500 juta dan menaikan tarif tertinggi sebesar 35-40% pada lapisan PKP tertinggi.
Ketiga, memasukan instrumen general anti-avoidance rule (GAAR) sebagai upaya pemerintah untuk mengejar transaksi-transaksi yang bertujuan menghindari pembayaran pajak. Instrumen ini penting, agar otoritas pajak memiliki kewenangan besar mengejar pelaku penghindaran tersebut. Pemerintah bisa mengadopsi instrumen GAAR dari dokumen BEPS Action Plan yang direkomendasikan oleh OECD dan telah banyak diterapkan di berbagai negara. Tiga agenda perbaikan ini harus bisa masuk ke dalam RUU KUP dan menjadi basis dalam reformasi PPh di Indonesia.
(bmm)
Lihat Juga :