Reformasi Pajak Penghasilan
Rabu, 25 Agustus 2021 - 07:18 WIB
loading...
Wiko Saputra (Foto: Ist)
A
A
A
Wiko Saputra
Peneliti Kebijakan Publik
REALISASI penerimaan pajak compang-camping dihantam oleh pandemi Covid-19. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, pada 2020, total realisasi penerimaan pajak hanya sebesar Rp1.070 triliun atau 89,3% dari target pemerintah. Angka tersebut terkontraksi sebesar 19,7% dibandingkan realisasi penerimaan pajak pada 2019. Begitu juga pada semester I/2021, penerimaan pajak baru tumbuh sebesar 4,89%. Bahkan, pajak penghasilan (PPh) badan masih terkontraksi sebesar 7,3% (YoY)
Pandemi Covid-19 menjadi alasan melemahnya penerimaan pajak. Meski demikian, alasan tersebut tidak sepenuhnya benar. Memang akibat pandemi, perekonomian Indonesia terkontraksi sebesar 2,07% pada 2020. Untuk menekan agar tidak mengalami kontraksi yang lebih dalam, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak, seperti diskon angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan potongan tarif PPh Badan. Sehingga, berakibat pada berkurangnya penerimaan pajak.
Meski demikian, rendahnya realisasi penerimaan pajak tersebut sudah menjadi gejala lama, bahkan sebelum pandemi. Terbukti, data nisbah bagi hasil antara realisasi penerimaan pajak terhadap PDB atau tax ratio selalu mengalami penurunan. Menarikanya, perkembangan tax ratio belum mengikuti perkembangan PDB. Tax ratioIndonesia pada 2020 hanya 7,9%. Ini mirip dengan rata-rata tax ratio kelompok negara miskin (low income countries).
Ke depan, gejala pelemahan penerimaan pajak ini akan terus terjadi dan menambah tinggi risikonya dengan efek pandemi. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk melakukan reformasi perpajakan di Indonesia. Patut disyukuri, agenda reformasi tersebut sudah mulai dilakukan oleh pemerintah dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Peneliti Kebijakan Publik
REALISASI penerimaan pajak compang-camping dihantam oleh pandemi Covid-19. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, pada 2020, total realisasi penerimaan pajak hanya sebesar Rp1.070 triliun atau 89,3% dari target pemerintah. Angka tersebut terkontraksi sebesar 19,7% dibandingkan realisasi penerimaan pajak pada 2019. Begitu juga pada semester I/2021, penerimaan pajak baru tumbuh sebesar 4,89%. Bahkan, pajak penghasilan (PPh) badan masih terkontraksi sebesar 7,3% (YoY)
Pandemi Covid-19 menjadi alasan melemahnya penerimaan pajak. Meski demikian, alasan tersebut tidak sepenuhnya benar. Memang akibat pandemi, perekonomian Indonesia terkontraksi sebesar 2,07% pada 2020. Untuk menekan agar tidak mengalami kontraksi yang lebih dalam, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak, seperti diskon angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan potongan tarif PPh Badan. Sehingga, berakibat pada berkurangnya penerimaan pajak.
Meski demikian, rendahnya realisasi penerimaan pajak tersebut sudah menjadi gejala lama, bahkan sebelum pandemi. Terbukti, data nisbah bagi hasil antara realisasi penerimaan pajak terhadap PDB atau tax ratio selalu mengalami penurunan. Menarikanya, perkembangan tax ratio belum mengikuti perkembangan PDB. Tax ratioIndonesia pada 2020 hanya 7,9%. Ini mirip dengan rata-rata tax ratio kelompok negara miskin (low income countries).
Ke depan, gejala pelemahan penerimaan pajak ini akan terus terjadi dan menambah tinggi risikonya dengan efek pandemi. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk melakukan reformasi perpajakan di Indonesia. Patut disyukuri, agenda reformasi tersebut sudah mulai dilakukan oleh pemerintah dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Lihat Juga :