Reformasi Pajak Penghasilan
Rabu, 25 Agustus 2021 - 07:18 WIB
loading...
A
A
A
Agenda Reformasi
Salah satu yang perlu dilakukan adalah reformasi instrumen PPh. Dalam komponen penerimaan pajak, penerimaan PPh merupakan yang terbesar jumlahnya, kontribusinya mencapai 55,5% dari total penerimaan pajak. Meski terbesar, realisasi penerimaannya setiap tahun cenderung menurun. Pada 2020, total penerimaan PPh (migas dan non migas) sebesar Rp593,9 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan penerimaan PPh pada 2019 yang mencapai Rp772,3 triliun.
Banyak persoalan yang terjadi dalam penerimaan PPh tersebut. Hal yang krusial terjadi pada PPh Badan dan PPh Orang Pribadi (OP). Pada PPh Badan, kita menghadapi kondisi, semakin banyaknya Wajib Pajak (WP) Badan yang melaporkan kerugian dalam laporan pajaknya. Berdasarkan laporan dari Kementerian Keuangan, pada 2012, ada sekitar 8% dari total WP Badan yang terdaftar yang melaporkan rugi, sedangkan pada 2019 meningkat menjadi 11%. Anehnya, ada yang melaporkan terus merugi selama lima tahun berturut-turut. Jumlahnya pada periode 2015-2019 mencapai 9.496 WP. Tapi, usaha mereka terus berkembang bahkan terus berekspansi.
Selain itu, semakin banyak WP Badan yang menggunakan skema penghindaran pajak. Dan hal tersebut telah menjadi permasalah global. Berdasarkan data dari UNCTAD pada 2013, sekitar 60-80% perdagangan dunia merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Di Indonesia sendiri jumlahnya mencapai 37-42% dari PDB, dilaporkan sebagai transaksi afiliasi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) WP. Maraknya praktik penghindaran pajak (tax avoidance) oleh WP Badan ini semakin mengerus realisasi penerimaan PPh. Hal ini menjadi perhatian pemerintah untuk merumuskan agenda reformasi PPh ke depannya.
Di instrumen PPh OP lebih runyam lagi. Selain penerimaannya sangat rendah, rata-rata hanya Rp84,6 triliun per tahun, instrumen ini sangat tidak berkeadilan. Kontribusi PPh OP dengan tarif tertinggi (30% untuk kelompok Penghasilan Kena Pajak/PKP lebih dari Rp5 miliar setahun) hanya 1,42% dari total WP OP. Jumlah WP OP dari kelompok ini juga hanya 0,03%. Bandingkan dengan WP OP kelompok PKP Rp0-50 juta sebesar 85,66% dan Rp50-250 juta sebesar 10,87%. Ini menunjukan minimnya penerimaan PPh OP pada kelompok berpenghasilan tinggi di Indonesia.
Meski tarif PPh OP ini bersifat progresif, tapi dengan kondisi lapisan PKP (tax bracket) yang hanya 4 lapis dan tarif tertinggi 30%, maka prinsip-prinsip keadilan dalam pengenaan PPh pada instrumen ini tidak optimal. Di banyak negara, tax bracket bisa mencapai 7-11 lapis PKP dengan tarif tertinggi mencapai 35-75%. Semakin banyak tax bracket, semakin optimal penerapan pajak progresif.
Salah satu yang perlu dilakukan adalah reformasi instrumen PPh. Dalam komponen penerimaan pajak, penerimaan PPh merupakan yang terbesar jumlahnya, kontribusinya mencapai 55,5% dari total penerimaan pajak. Meski terbesar, realisasi penerimaannya setiap tahun cenderung menurun. Pada 2020, total penerimaan PPh (migas dan non migas) sebesar Rp593,9 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan penerimaan PPh pada 2019 yang mencapai Rp772,3 triliun.
Banyak persoalan yang terjadi dalam penerimaan PPh tersebut. Hal yang krusial terjadi pada PPh Badan dan PPh Orang Pribadi (OP). Pada PPh Badan, kita menghadapi kondisi, semakin banyaknya Wajib Pajak (WP) Badan yang melaporkan kerugian dalam laporan pajaknya. Berdasarkan laporan dari Kementerian Keuangan, pada 2012, ada sekitar 8% dari total WP Badan yang terdaftar yang melaporkan rugi, sedangkan pada 2019 meningkat menjadi 11%. Anehnya, ada yang melaporkan terus merugi selama lima tahun berturut-turut. Jumlahnya pada periode 2015-2019 mencapai 9.496 WP. Tapi, usaha mereka terus berkembang bahkan terus berekspansi.
Selain itu, semakin banyak WP Badan yang menggunakan skema penghindaran pajak. Dan hal tersebut telah menjadi permasalah global. Berdasarkan data dari UNCTAD pada 2013, sekitar 60-80% perdagangan dunia merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Di Indonesia sendiri jumlahnya mencapai 37-42% dari PDB, dilaporkan sebagai transaksi afiliasi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) WP. Maraknya praktik penghindaran pajak (tax avoidance) oleh WP Badan ini semakin mengerus realisasi penerimaan PPh. Hal ini menjadi perhatian pemerintah untuk merumuskan agenda reformasi PPh ke depannya.
Di instrumen PPh OP lebih runyam lagi. Selain penerimaannya sangat rendah, rata-rata hanya Rp84,6 triliun per tahun, instrumen ini sangat tidak berkeadilan. Kontribusi PPh OP dengan tarif tertinggi (30% untuk kelompok Penghasilan Kena Pajak/PKP lebih dari Rp5 miliar setahun) hanya 1,42% dari total WP OP. Jumlah WP OP dari kelompok ini juga hanya 0,03%. Bandingkan dengan WP OP kelompok PKP Rp0-50 juta sebesar 85,66% dan Rp50-250 juta sebesar 10,87%. Ini menunjukan minimnya penerimaan PPh OP pada kelompok berpenghasilan tinggi di Indonesia.
Meski tarif PPh OP ini bersifat progresif, tapi dengan kondisi lapisan PKP (tax bracket) yang hanya 4 lapis dan tarif tertinggi 30%, maka prinsip-prinsip keadilan dalam pengenaan PPh pada instrumen ini tidak optimal. Di banyak negara, tax bracket bisa mencapai 7-11 lapis PKP dengan tarif tertinggi mencapai 35-75%. Semakin banyak tax bracket, semakin optimal penerapan pajak progresif.
Lihat Juga :