Ini 4 Perkara Populer Sepanjang 2021 Versi KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membeberkan empat penanganan perkara korupsi yang menyedot perhatian publik sepanjang tahun 2021. Empat kasus populer yang ditangani KPK sepanjang 2021 yakni, perkara Bansos Covid-19; perkara Kementerian Kelautan dan Perikanan; Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sulawesi Selatan; serta perkara PT Dirgantara Indonesia.
Pada perkara Bansos Covid-19, KPK salah satunya menetapkan orang nomor satu di Kementerian Sosial (Kemensos). Orang itu yakni, Menteri Sosial (Mensos) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan), Juliari Peter Batubara.
Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.
Selain itu, KPK juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) yang saat ini masih proses penuntutan. Sementara dua pemberi suap yakni Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke telah diputus bersalah.
Sementara pada kasus di Kementerian Kelautan dan Perikanan, KPK menjerat mantan Menteri Edhy Prabowo. Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Edhy terbukti menerima suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening lobster.
Sedangkan pada kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007 - 2017, KPK telah menjerat enam tersangka.
Pada kasus ini, PT Dirgantara Indonesia (Persero) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp202.196.497.761 dan USD8.650.945. Adapun, total kerugian negara pada kasus ini lebih kurang Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp14.600.
Terakhir, kasus yang cukup menyita perhatian publik yakni terkait OTT Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Nurdin kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel. Saat ini, Nurdin Abdullah masih menjalani proses persidangan.
Pada perkara Bansos Covid-19, KPK salah satunya menetapkan orang nomor satu di Kementerian Sosial (Kemensos). Orang itu yakni, Menteri Sosial (Mensos) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan), Juliari Peter Batubara.
Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.
Selain itu, KPK juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) yang saat ini masih proses penuntutan. Sementara dua pemberi suap yakni Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke telah diputus bersalah.
Sementara pada kasus di Kementerian Kelautan dan Perikanan, KPK menjerat mantan Menteri Edhy Prabowo. Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Edhy terbukti menerima suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening lobster.
Sedangkan pada kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007 - 2017, KPK telah menjerat enam tersangka.
Pada kasus ini, PT Dirgantara Indonesia (Persero) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp202.196.497.761 dan USD8.650.945. Adapun, total kerugian negara pada kasus ini lebih kurang Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp14.600.
Terakhir, kasus yang cukup menyita perhatian publik yakni terkait OTT Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Nurdin kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel. Saat ini, Nurdin Abdullah masih menjalani proses persidangan.
(maf)